TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memecat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. "Dan mengembalikannya ke institusi kepolisian," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Rabu 30 Agustus 2017.
Alghiffari dalam keteranngan bersama koalisi itu menyebut Aris Budiman sebagai kuda troya yang bekerja di KPK, dan makin terlihat setelah menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR. Padahal, sikap pimpinan KPK jelas tidak mengakui pansus tersebut.
Baca : Siapa Orang Kuat Ganggu Kinerja yang Dimaksud Dirdik KPK?
Alghiffari menilai kedatangan Aris Budiman dalam Pansus Angket KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan. "Ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR," kata Alghiffari.
Koalisi itu menjelaskan, dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, jabatan Direktur Penyidikan berada di bawah Deputi Penindakan.
Selain itu, tugas dan fungsi Direktur Penyidikan untuk melakukan koordinasi atau menghadiri forum politik, seperti pansus di DPR, juga tidak diatur dalam peraturan KPK tersebut.
Baca : Ke Pansus DPR, Direktur Penyidikan Langgar Perintah Pimpinan KPK
Menurut Alghiffari, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Pelanggaran pertama terkait integritas.
"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri," ujar Alghiffari.
Simak juga : Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel Baswedan
Alghiffari juga melihat, keterangan Aris Budiman mendiskreditkan KPK menunjukkan ketidakloyalannya terhadap lembaga antirasuah itu.
Pelanggaran selanjutnya, Alghiffari menyebutkan, kedatangan Aris Budiman dalam pansus justru mencemarkan nama baik KPK dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan, adanya gank, dan ancaman wadah pegawai KPK.
Padahal, larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik KPK, dengan mendatangi tempat-tempat tertentu kecuali dalam pelaksanaan tugas atas perintah atasan tercantum dalam angka 22 Bab Integritas.
FRISKI RIANA
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Kamis 7 September 2017. Dalam berita sebelumnya terjadi kekeliruan pada nama narasumber. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.