TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, menjadi saksi dalam persidangan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indonesia, Dudung Purwadi, Rabu, 30 Agustus 2017. Sandiaga bakal menjadi saksi selaku mantan Komisaris PT Duta Graha Indonesia.
Sandiaga dikelilingi para ajudannya. Tanpa mau berkomentar, ia berjalan menuju ruang tunggu saksi yang berada di lantai 1 gedung pengadilan. "Nanti saja," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Baca juga: Korupsi Pembangunan RS Udayana, Sandiaga Uno Diperiksa KPK
Sandiaga tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna ungu.
Pada perkara ini, Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek pembangunan RS Universitas Udayana. Perbuatan Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,780 miliar pada 2009 dan sebesar Rp 17,9 miliar pada 2010.
Selain itu, Dudung didakwa telah memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dia kendalikan, yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar.
Selain menghadirkan Sandiaga Uno, jaksa menghadirkan mantan anggota Komisi X DPR, Angelina Sondakh, sebagai saksi dalam sidang ini. Angie, sapaan akrab perempuan itu, tiba lebih dulu dan menunggu di dalam ruang sidang. Jaksa juga memanggil Muhammad Nazaruddin, pemilik Group Permai. Namun, hingga berita ini ditulis, Nazaruddin belum tampak batang hidungnya.
MAYA AYU PUSPITASARI