TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan tak berwenang mengumumkan indikasi penyelewengan dari data transaksi keuangan pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Namun Kiagus tak menampik adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menganalisis aliran dana tersebut. “Kalau ada upaya menyamarkan dana hasil kejahatan, ya, itu TPPU,” katanya saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
BACA: Terus Bertambah, Sebanyak Inilah Utang First Travel
Menurut Kiagus lembaganya kini mengamankan aset pemilik yang disimpan dalam puluhan rekening yang telah dibekukan. Ada sekitar 50 rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar. Aset lainnya tersisa berbentuk asuransi. Seluruh data telah disodorkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
BACA: Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Saja..
Dia juga mengkonfirmasi adanya aliran dana yang digunakan pemilik First Travel Andika dan Anniesa untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Namun belum dipastikan ada atau tidaknya sisa aset yang menjadi bagian dari pembelian saham tersebut. Ia juga tak menampik adanya penelusuran mengenai dana yang terindikasi digunakan Anniesa saat tampil di New York Fashion Week.
BACA: Bos First Travel Ditanya, Mas Gimana Rasanya Makan ... -
“Transaksi keluar negeri ada. Tapi itu nanti itu ditelusuri apakah sisa dananya masih ada. Kalau dia (bos First Travel) beli, aset-asetnya masih ada, itu nanti selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik,” ujarnya.
PPATK, menurut Kiagus, tak berwenang mengumumkan indikasi penyelewengan dari data transaksi keuangan para pelaku.
YOHANES PASKALIS PAE DALE