TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK Bambang Soesatyo menuturkan ada sedikitnya lima catatan untuk Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman usai rapat dengar pendapat. “Pertama adalah dari keterangan saudara Aris ini, terkonfirmasi ada potensi penyalahgunaan wewenang di KPK,” ujar dia di DPR, Selasa, 29 Agustus 2017.
Bambang menuturkan selain itu ada istilah klik-klik tertentu secara nyata yang kerap mengganggu proses hukum di KPK. Ia menyebut hal itu terjadi terutama di susunan Polri. Ia melanjutkan bahwa terkonfirmasi pula perihal rekaman Miryam S Haryani yang diputar di persidangan telah dipotong-potong, sehingga tidak utuh dan menggambarkan peristiwa sebenarnya.
Baca juga: Hadir di Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Tak Izin Kapolri
Menurut Bambang, KPK juga terbukti secara nyata memiliki konflik dan subkoordinasi di level penyidik. Ada pula keterangan Aris yang menyebut banyak perkara dan tidak berjalan ke pengadilan bertahun-tahun. “Berdasarkan keterangan saudara (Aris) tadi belum kuat keyakinan penyidik terhadap alat bukti,” kata dia.
Padahal, kata Bambang, berdasarkan ketentuan harus ada minimal dua alat bukti. Ia menyebut keterangan Aris mengkonfirmasi kepada temuan pansus ada 26 tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Direktur Penyidikan KPK Singgung Soal Pengaruh Novel Baswedan
Menanggapi itu, Aris menyatakan dirinya selalu profesional bertugas. Ia menuturkan perihal pemeriksaan saksi Miryam, rekaman yang diputar memang yang sebenarnya. Rekaman itu dipotong, kata dia, adalah untuk keperluan pembuktian.
Namun pemotongan itu atas perintah salah satu penyidik. “Salah satu penyidik saya tidak ingin menyebutkan. Sekarang saya laporkan ke pengawas internal KPK dan sudah saya laporkan ke Polri,” kata dia.
Baca juga: Ke Pansus DPR, Direktur Penyidikan Langgar Perintah Pimpinan KPK
Selain itu, Aris membantah bahwa tidak memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka seperti tudingan pansus. “Untuk alat bukti, saya tidak mengatakan bahwa alat bukti tidak cukup. Artinya penyidik masih membutuhkan alat bukti lagi untuk perkara itu,” ujar dia.
DANANG FIRMANTO