TEMPO.CO, Jakarta - Pengembalian paspor kepada korban jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sampai Selasa 29 Agustus 2017 sudah mencapai 2.229 paspor. Antrean panjang jamaah First Travel sudah ada sejak pagi di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Pusat.
Pihak Bareskrim sudah mulai melakukan pengembalian paspor sejak Jumat, 25 Agustus 2017. Untuk batas waktu pengembaliannya tidak dibatasi atau sampai benar-benar selesai.
“Sampai tidak terhingga pokoknya. Polisi jungkir balik menangani ini,” kata Kepala Unit V Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP M. Rivai Arvan.
Total pelapor via email sudah mencapai 6.847 orang dan yang datang langsung ke posko pengaduan sebanyak 16.043 orang. Banyak yang melapor sempat membuat beberapa korban mengeluh karena merasa sulit menghubungi via telepon.
Rifai pun sempat mengingatkan kepada awak media bahwa dalam pengambilan paspor ini tidak dikenakan biaya sepeser pun. “Jangan sampai ada pihak tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi ini,” ujarnya.
Sebelumnya ada 14.000 paspor yang ditahan pihak bareskrim untuk keperluan barang bukti dalam kasus First Travel ini.
ANDITA RAHMA