Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dorong Kajian Tentang Cuti Hamil 6 Bulan

image-gnews
TEMPO/ Dimas Aryo
TEMPO/ Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rohika Kurniadi Sari mengatakan pemerintah mendorong kajian lebih banyak tentang cuti hamil enam bulan. “Bu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta para pihak membuat kajian mendalam tentang cuti hamil enam bulan,” katanya pada acara bertema Tumbuh Kembang Anak dan Dukungan Kebijakan Perusahaan di Jakarta 29 Agustus 2017.

Menurut Rohika, kajian itu bisa menjadi landasan untuk mempekuat pemerintah menerapkan cuti hamil enam bulan dalam aturan di Indonesia. Pemerintah, kata Rohika, sempat membahas agar penerapan cuti enam bulan dari kantor dimasukan dalam aturan nasional. “Kami sedang pertimbangkan apakah buat Undang Undang baru, atausetingkat Peraturan Menteri atau bahkan masuk dalam aturan Undang Undang Pengasuhan anak,” katanya.

Untuk menentukan hal itu, namun keputusan belum diambil karena kajian yang masih dianggap kurang. Diharapkan kajian itu bisa menjelaskan tentang perbedaan anak yang ibunya mendapat cuti enam bulan dibanding ibu yang hanya cuti tiga bulan saja. “Cuti enam bulan itu agar si ibu bisa memberikan ASI eksklusif secara penuh,” katanya.

Sampai saat ini baru Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang berani membuat Peraturan Gubernur Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Dalam peraturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Tanah Rencong mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan.

Selain PNS, pergub itu juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor dan tenaga kontrak perempuan. Mereka mendapatkan cuti selama 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan sesudah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif. Setingkat undang undang, cuti diberikan kepada wanita hamil selama tiga bulan saja. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82.

Dokter Spesialis Anak dan Konsultas Tumbuh Kembang anak Rini Sekartini mengatakan timnya sedang meneliti tentang perbedaan dampak pada anak yang ibunya menapat cuti selama enam dibandingkan dengan ibu yang hanya mendapatkan cuti selama tiga bulan. Selama ini, ia melihat banyak wanita karir yang tidak lulus memberikan anaknya ASI selama enam bulan secara eksklusif karena kesibukannya bekerja. “Padahal dengan ASI eksklusif, gizi anak terjamin, anak terhindar dari stunting, dan tumbuh kembangnya akan semakin baik,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurtu Rini, setiap orang tua wajib mempersiapkan 1000 hari pertama kehidupan untuk menunjang kualitas anak yang optimal. Fase pertumbuhan itu sejak fase kehamilan (270 hari) hingga anak berusia dua tahun (730). “Cuti enam bulan pun membantu ibu memberikan kasih yang cukup bagi si bayi,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Luhur Budijarso mengatakan kebijakan cuti hamil enam bulan memang cukup sulit diterapkan ke perusahaan-perusahaan rekanannya. Berbagai kondisi perusahaan dengan masalahnya yang berbeda-beda membuat perusahaan itu tidak mudah menerapkan cuti hamil selama tiga atau enam bulan. “Dari 150 anggota kami, baru satu perusahaan yang menerapkan cuti hamil enam bulan. Yaitu Danone,” katanya.

Danone memang sudah menerapkan cuti enam bulan bagi ibu hamil dan cuti 10 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Direktur HR Danone mengatakan kebijakan ini cukup sulit dilakukan. Karena efeknya, pekerjaan ibu hamil yang cuti itu harus dibagikan kepada rekan kerja lainnya. Tak jarang perusahaan pun mempekerjakan tenaga honorer untuk menyelesaikan pekerjaan yang ada. “Namun kebijakan itu justru membuat para pekerja senang karena mereka bisa seimbangkan antara kebutuhan keluarga dan pekerjaan,” kata Evan.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

2 hari lalu

Para korban yang dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 10 orang korban kasus TPPO eksploitasi seksual modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor. TEMPO/Muhammad Hidayat
Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.


Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

16 Oktober 2023

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Pelamar PPPK Guru 2023 yang Tak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ajukan Sanggah, Begini Caranya

PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan.


Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

6 Oktober 2023

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kementerian: Anak Pelaku Pidana, Termasuk Perundungan di Cilacap, Berhak Dapat Pendidikan

Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana tetap berhak mendapatkan pendidikan, tak terkecuali anak yang jadi pelaku perundungan.


Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

5 Oktober 2023

Gambar calon presiden Argentina Sergio Massa, Patricia Bullrich, Horacio Rodriguez Larreta, dan calon presiden Javier Milei, di Buenos Aires, Argentina, Juli 2023. REUTERS/Agustin Marcarian dan Matias Baglietto/File Foto
Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

Pilpres yang sedang berlangsung di Argentina menyoroti debat tentang hak perempuan dan akses aborsi.


Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

15 September 2023

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Masih Penyesuaian, Bayi Tertukar di Bogor Terkadang Rewel Cari Ibu Asuhnya

Dua bayi tertukar di Kabupaten Bogor masih menyesuaikan pengasuhan dengan orang tua biologis.


KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

13 September 2023

Beberapa anak SD berlarian keluar sekolah setelah adanya tembakan gas air mata ke sekolah. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KemenPPPA Sebut Anak-Anak di Pulau Rempang Panik, Takut, dan Kemungkinan Trauma

Sebelas anak dilarikan ke RSUD Batam karena terkena gas air mata saat bentrokan antara warga dan polisi terjadi di Pulau Rempang.


Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

26 Agustus 2023

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA


Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

11 Juli 2023

Ilustrasi stop bunuh diri. Shutterstock
Cegah Dampak Berkepanjangan, Psikologis Anak Saksi Bunuh Diri di Rel Diminta Diperiksa

Kemen PPPA meminta Pemda memeriksa sejauh mana dampak psikologis peristiwa bunuh diri di rel terhadap anak-anak yang menyaksikan.


Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

18 Februari 2023

Ilustrasi childfree. Shutterstock
Alasan KemenPPPA Tak Dukung Childfree

KemenPPPA mengaku tidak sependapat dengan pandangan tidak menginginkan keturunan atau childfree. Ini alasannya.


Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

7 Februari 2023

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Kasus Penculikan Anak Meningkat Awal 2023, Apa Lagi Selain Penculikan Malika?

Kasus penculikan anak bertambah lebih banyak pada awal 2023. Total 28 kejadian terjadi sepanjang awal tahun ini.