TEMPO.CO, Sumenep -- Perlakuan Kamaruddin kepada kedua orangtuanya sungguh biadab. Pemuda 22 tahun itu nekat meracun ayah dan ibunya dengan potasium hanya karena belum diberi bagian tanah warisan. Namun, rencana itu gagal dan malah orang lain yang tewas.
Niat jahat Kamarudin yang tinggal di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep berawal saat dia meminta tanah warisan kepada kedua orangtuanya Misnari dan Surati. Entah karena apa, warisan yang diminta tak kunjung diberikan. “Hanya dijanjikan terus, mungkin tersangka kesal,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep Ajun Komisaris Suwandi, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Mengenal Racun Mematikan VX yang Bunuh Kim Jong-nam
Kesal karena kemauannya tak dituruti, ia pun merancang pembunuhan ala sinetron, yaitu menuang racun dalam minuman. Kamarudin membeli beberapa kaleng minuman bersoda merk Cocacola. Setelah dicampur potasium, Cocacola itu diletakkan di meja makan. Dia berharap ayah ibunya meminumnya.
Namun, alur cerita tidak sesuai skenario dia. Pada hari yang sama dengan Kamarudin menuang racun dalam minuman, tiga kerabatnya datang bertamu. Mereka masing-masing Dahud, Mahaji dan Mahran. Dahud dan Mahran kerabat satu desa. Sedangkan Mahaji kerabat jauh dari Desa Sabunten, Pulau Sapeken.
Simak: Pemilik Toko Sengaja Meracun Pelanggannya, 30 Orang Tewas
Melihat ada Cocacola di meja, Misnari dan Surati pun menyuguhkan kepada tiga tamunya. Minuman dituangkan dalam gelas kaca. Tak lama setelah meminum, tragedi pun terjadi. Ketiga tamunya menggelepar. Nyawa Dahud tak tertolong, ia tewas di tempat. Mahaji tertolong namun kritis dan saat ini masih dirawat di puskesmas setempat. Sedangkan Mahran selamat karena segera memuntah isi perutnya. “Setelah korban diperiksa, tim medis menemukan sisa butir potasium di mulutnya,” ungkap Suwandi.
Setelah memeriksa beberapa orang saksi dan melakukan olah TKP, polisi mencurigai Kamarudin. Dia pun ditangkap dan ditahan di Polsek Kangean. “Tersangka kami jerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dan 4 KUHP tentang pembunuhan berencana," tutur Suwandi.
MUSTHOFA BISRI