Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elza Syarief Menilai Laporan Akbar Faizal ke Bareskrim Prematur

image-gnews
Pengacara Elza Syarief sat tiba untuk menyampaikan kepada pihak KPK terkait ancaman terhadap dirinya di Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Elza Syarief sat tiba untuk menyampaikan kepada pihak KPK terkait ancaman terhadap dirinya di Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief menilai laporan anggota Komisi Hukum DPR RI Akbar Faizal ke Bareskrim Mabes Polri terkait dirinya yang diduga memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik, masih lemah. Ia bahkan menganggap Akbar melakukan hal itu karena panik.

"Saya dilaporkan ke Mabes Polri karena saya dinyatakan memberikan keterangan palsu, setelah terdakwa Miryam S. Haryani mencabut keterangannya. Itu benar-benar prematur," ujar Elza saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Baca juga: Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim

Elza menambahkan, seharusnya Akbar menunggu proses persidangan tersebut selesai. "Kalau, misalnya, ternyata terdakwa ini diputus bebas, bahwa pencabutan itu benar, ya berarti saya yang salah. Tapi ini kan masih dalam persidangan, semua masih dalam tahap pembuktian," kata dia.

Sebelumnya, Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2017. Akbar melaporkan Elza dengan dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.

Laporan Akbar tersebut terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 21 Agustus 2017, Elza menyebut bahwa Akbar bersama Djamal Aziz telah melakukan intimidasi kepada Miryam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Elza Syarief Mendapatkan Cerita Proyek E-KTP dari Nazaruddin

Elza menegaskan dirinya tak peduli dengan tuduhan yang dilontarkan Akbar. "Ya biarin aja, dia ngomong apa pun. Silakan dia melaksanakan tugasnya sendiri, saya juga melaksanakan tugas saya sebagai saksi. Jadi, hak-hak dia mau bicara apa pun, saya tidak peduli," tuturnya.

Elza Syarief mengaku sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan akan bertanggung jawab terhadap hal itu. "Yang penting prinsipnya saya memberikan keterangan itu di bawah sumpah," ucapnya.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.


Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?


Mario Teguh Dijerat Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Ini Dua Kasus Lain yang Pernah Dihadapinya

16 Juli 2023

Kuasa hukum dari 230 korban penipuan Net89, M Zainul Arifin menyebut motivator Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89. Belum ada kabar bantahan dari motivator tersebut saat berita ditulis. Instagram/Mario Teguh
Mario Teguh Dijerat Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Ini Dua Kasus Lain yang Pernah Dihadapinya

Mario Teguh pernah terseret konflik dengan Ario Kiswinar dan kasus robot trading Net98. Kini ia diadukan karena dugaan penipuan Rp 5 miliar.


KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan dua tersangka baru kasus dugaan suap di Mahkamah Agung, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022. KPK menetapkan Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.


Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

9 Januari 2023

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani, Sepekan Bebas Sudah Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Nikita Mirzani yang baru saja dinyatakan bebas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, sudah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.


Diperiksa Penyidik, Mario Teguh Dicecar soal Keterlibatannya dengan Robot Trading Net89

10 November 2022

Motivator Mario Teguh menjalani pemeriksaan terkait robot trading Net89 PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Mario teguh tidak merasa adanya panggilan oleh penyidik, namun sebelumnya Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Kumara menjelaskan telah mengirimkan surat panggilan kepada Mario Teguh untuk dimintai keterangan pada Rabu 9 November. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Diperiksa Penyidik, Mario Teguh Dicecar soal Keterlibatannya dengan Robot Trading Net89

Elza Syarief bilang Mario Teguh hanya sekali bertemu Reza Paten saat mengisi acara dan memberikan edukasi terhadap beberapa pengusaha


Nikita Mirzani dan Sederet Kasus Hukum Lainnya, Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

28 Oktober 2022

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani dan Sederet Kasus Hukum Lainnya, Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang

Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. Bukan kali ini saja Niki berurusan dengan hukum, ini sederet lainnya.


Pengacara Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka Besok

27 Juli 2022

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka Besok

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian


10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

26 Juli 2022

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
10 Kasus Nikita Mirzani Membuatnya Harus Berurusan dengan Polisi

Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota Polda Banten di Senayan City, Jakarta Selatan, 21 Juli 2022. Ini kontroversi lainnya.