TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief menilai laporan anggota Komisi Hukum DPR RI Akbar Faizal ke Bareskrim Mabes Polri terkait dirinya yang diduga memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik, masih lemah. Ia bahkan menganggap Akbar melakukan hal itu karena panik.
"Saya dilaporkan ke Mabes Polri karena saya dinyatakan memberikan keterangan palsu, setelah terdakwa Miryam S. Haryani mencabut keterangannya. Itu benar-benar prematur," ujar Elza saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca juga: Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim
Elza menambahkan, seharusnya Akbar menunggu proses persidangan tersebut selesai. "Kalau, misalnya, ternyata terdakwa ini diputus bebas, bahwa pencabutan itu benar, ya berarti saya yang salah. Tapi ini kan masih dalam persidangan, semua masih dalam tahap pembuktian," kata dia.
Sebelumnya, Akbar Faizal melaporkan pengacara Elza ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2017. Akbar melaporkan Elza dengan dugaan memberikan kesaksian palsu serta pencemaran nama baik.
Laporan Akbar tersebut terkait dengan keterangan Elza saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Saat menjadi saksi dalam persidangan pada 21 Agustus 2017, Elza menyebut bahwa Akbar bersama Djamal Aziz telah melakukan intimidasi kepada Miryam.
Simak pula: Elza Syarief Mendapatkan Cerita Proyek E-KTP dari Nazaruddin
Elza menegaskan dirinya tak peduli dengan tuduhan yang dilontarkan Akbar. "Ya biarin aja, dia ngomong apa pun. Silakan dia melaksanakan tugasnya sendiri, saya juga melaksanakan tugas saya sebagai saksi. Jadi, hak-hak dia mau bicara apa pun, saya tidak peduli," tuturnya.
Elza Syarief mengaku sudah memberikan keterangan yang sebenarnya dan akan bertanggung jawab terhadap hal itu. "Yang penting prinsipnya saya memberikan keterangan itu di bawah sumpah," ucapnya.
FAJAR PEBRIANTO