TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia pada Selasa, 29 Agustus 2017. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pemanggilan ini untuk mendalami kewenangan barang sitaan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan atas hasil temuan itu, bagaimana sebetulnya dari sisi perundang-undangan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket KPK
Menurut politikus Golkar tersebut, Ditjen Pemasyarakatan memiliki kewenangan menerangkan status barang sitaan. Namun, kata dia, pihaknya tak menutup kemungkinan mengklarifikasi sejumlah hal. "Terkait dengan pemberian justice collaborator oleh KPK terhadap sejumlah warga binaan," ujarnya.
Agun menambahkan, nantinya pembahasan juga akan berkaitan dengan temuan Pansus yang berkenaan dengan barang rampasan dan sitaan negara. Pansus, kata dia, telah mendalami ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mengenai peraturan pelaksananya.
"Kami juga sampaikan bahan-bahan yang sudah kami peroleh. Itu juga akan kami klarifikasi, kami dalami," ucapnya.
Pemanggilan sejumlah lembaga ini adalah lanjutan setelah Pansus memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta, Senin, 28 Agustus.
Pansus Hak Angket KPK mempersoalkan temuannya mengenai rumah aman. LPSK tidak mempermasalahkan keberadaan rumah aman (safe house) milik KPK. LPSK menilai Undang-Undang memberikan jaminan kepada KPK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor.
ARKHELAUS W.