Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Tiga Petinggi Saracen Bagi Tugas di Bisnis Hoax  

image-gnews
Polri Ungkap Sindikat Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Ungkap Sindikat Saracen, Penyebar Ujaran Kebencian di Sosmed. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyakini Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Sri Rahayu Ningsih, adalah tokoh sentral dalam sindikat bisnis hoax dan ujaran kebencian yang bernama Saracen. Sindikat ini berafiliasi dengan 800 ribu akun lainnya.

Dibentuk November 2015, tiga orang ini disebut Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mempelajari keterampilan membuat konten berisi ujaran kebencian, khususnya terkait SARA, secara otodidak. Sebagian produknya adalah meme dan gambar yang sudah diedit untuk mengarahkan pembaca pada posisi/pandangan tertentu.

BACA:Blak-blakan Bos Saracen Soal Dukungannya ke Prabowo

Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Saracen Cyber Team, menurut Irwan, hanya berfungsi sebagai grup induk dari cabang-cabang grup lainnya. Grup Saracen sangat banyak, dan tak menutup kemungkinan dibentuk di setiap daerah. Polisi, kini menelusuri data puluhan gigabyte yang diambil dari "harddisk" dan "flashdisk" ketiga pengelola grup ini.

Menurut Irwan, tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Jasriadi berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. "Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya," ungkap Kombes Irwan.


Selain itu, Jasriadi juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Jasriadi juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi-anonim maupun anonim. "Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil 'scan' (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," ucapnya.

Jasriadi diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. "Jasriadi  juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," imbuhnya.

BACA: Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen? - Tempo.co

Sementara Muhammad Faisal Tonong berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Tugasnya menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit. Selain itu, Faisal Tonong juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara Sri Rahayu Ningsih adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah. Sri Rahayu ditangkap 5 Agustus di Desa Cipendawa, Cianjur. Ada pun Faisal ditangkap 20 Juli 2017 silam di Koja, Jakarta Utara. Seorang penyidik menyebut, ahli bahasa yang menjadi saksi ahli Polri mengatakan, status Facebook Faizal telah memenuhi unsur ujaran kebencian.

BACA: Mengapa Hoax dan Saracen Cepat Menyebar

Faisal, disebut melihat tren pemberitaan, lalu membuat meme dan Sri Rahayu yang menyebarkan di berbagai grup.

Tiga tersangka kasus Saracen ini dijerat dengan ancaman yang berbeda. Jasriadi dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, Faisal dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

DIAS SASONGKO | ANTARA



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

2 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

7 menit lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Sekilas Mirip, Pahami Beda Memar Biasa dan Hematoma yang Lebih Berbahaya

12 menit lalu

ilustrasi memar (pixabay.com)
Sekilas Mirip, Pahami Beda Memar Biasa dan Hematoma yang Lebih Berbahaya

Bedakan memar biasa dengan hematoma, yang biasanya lebih serius karena melibatkan lebih banyak darah dan pulih lebih lama.


Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

18 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).


Gong Yoo dan Song Hye Kyo Diincar Main Drama Baru Sutradara Coffee Prince

18 menit lalu

Gong Yoo dan Song Hye Kyo. Foto: Instagram
Gong Yoo dan Song Hye Kyo Diincar Main Drama Baru Sutradara Coffee Prince

Gong Yoo dan Song Hye Kyo ditawari menjadi pemeran utama drama terbaru dari sutradara Coffee Prince dan penulis naskah That Winter, The Wind Blows.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

18 menit lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Cara NASA Mengontak Kembali Voyager 1, Penjelajah Bintang yang Hilang Kontak Selama 5 Bulan

24 menit lalu

Penjelajahan Empat Dekade Voyager
Cara NASA Mengontak Kembali Voyager 1, Penjelajah Bintang yang Hilang Kontak Selama 5 Bulan

NASA memakai kode baru untuk mencolek kembali pesawat antarbintang, Voyager 1, yang sempat hilang kontak.


Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

31 menit lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.


Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

32 menit lalu

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono saat wawancara dengan Tempo di Palmerah, Jakarta, Senin 21 Maret 2022. Tempo/Tony Hartawan
Groundbreaking Keenam di IKN, Kepala OIKN: Ada Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa hingga Universitas dari Malaysia

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono buka suara soal peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap keenam di ibu kota baru itu dalam waktu dekat.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Persik Kediri vs PSS Sleman Berakhir Imbang 4-4, Flavio Silva Hattrick

35 menit lalu

Pemain Persik Kediri, Flavio Silva. (Instagram/@flaviosilvaa_9)
Hasil dan Klasemen Liga 1: Persik Kediri vs PSS Sleman Berakhir Imbang 4-4, Flavio Silva Hattrick

Persik Kediri gagal menuai poin penuh saat menjamu PSS Sleman pada pekan ke-33 Liga 1 2023-2024 di Stadion Brawijaya.