TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyakini Jasriadi, Muhammad Faizal Tonong, dan Sri Rahayu Ningsih, adalah tokoh sentral dalam sindikat bisnis hoax dan ujaran kebencian yang bernama Saracen. Sindikat ini berafiliasi dengan 800 ribu akun lainnya.
Dibentuk November 2015, tiga orang ini disebut Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mempelajari keterampilan membuat konten berisi ujaran kebencian, khususnya terkait SARA, secara otodidak. Sebagian produknya adalah meme dan gambar yang sudah diedit untuk mengarahkan pembaca pada posisi/pandangan tertentu.
BACA:Blak-blakan Bos Saracen Soal Dukungannya ke Prabowo
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Saracen Cyber Team, menurut Irwan, hanya berfungsi sebagai grup induk dari cabang-cabang grup lainnya. Grup Saracen sangat banyak, dan tak menutup kemungkinan dibentuk di setiap daerah. Polisi, kini menelusuri data puluhan gigabyte yang diambil dari "harddisk" dan "flashdisk" ketiga pengelola grup ini.
Menurut Irwan, tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Jasriadi berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. "Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya," ungkap Kombes Irwan.
Selain itu, Jasriadi juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. Jasriadi juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi-anonim maupun anonim. "Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil 'scan' (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun," ucapnya.
Jasriadi diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. "Jasriadi juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB," imbuhnya.
BACA: Siapa Saja Pemesan Konten Hoax ke Saracen? - Tempo.co
Sementara Muhammad Faisal Tonong berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. Tugasnya menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit. Selain itu, Faisal Tonong juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.
Sementara Sri Rahayu Ningsih adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah. Sri Rahayu ditangkap 5 Agustus di Desa Cipendawa, Cianjur. Ada pun Faisal ditangkap 20 Juli 2017 silam di Koja, Jakarta Utara. Seorang penyidik menyebut, ahli bahasa yang menjadi saksi ahli Polri mengatakan, status Facebook Faizal telah memenuhi unsur ujaran kebencian.
BACA: Mengapa Hoax dan Saracen Cepat Menyebar
Faisal, disebut melihat tren pemberitaan, lalu membuat meme dan Sri Rahayu yang menyebarkan di berbagai grup.
Tiga tersangka kasus Saracen ini dijerat dengan ancaman yang berbeda. Jasriadi dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kemudian, Faisal dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.
DIAS SASONGKO | ANTARA