TEMPO.CO, Medan -- Tim Patroli Pengamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) menangkap seorang pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ahad kemarin.
Operasi penangkapan pemburu harimau Sumatera dilakukan berkat informasi masyarakat kepada petugas BBTNGL di sekitar perkebunan sawit milik PT Mutiara di Kecamatan Batang Serangan. Kepala BBTNGL Misran menuturkan pelaku perburuan harimau Sumatera bernama IS alias M, warga Batang Serangan yang sehari-hari bekerja sebagai mandor di PT Mutiara.
Baca: Klinik untuk Harimau Sumatera Dibangun di Bengkulu
Praktek perburuan dan perdagangan harimau Sumatera yang dilakukan M, menurut Misran, sudah tiga kali. "Dari pengakuan M dia sudah tiga kali menjerat harimau Sumatera." kata Misran, Senin, 28 Agustus 2017.
Saat ditangkap, ujar Misran, M sedang membopong harimau betina dengan panjang 1.9 meter dan tinggi 86 sentimeter dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Pelaku ditangkap, ujar Misran, setelah ada informasi dari masyakarat bahwa akan ada transaksi penjualan harimau. "Berbekal informasi itu kami segera melakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. Tim patroli langsung menyisir ke lokasi di sekitar kawasan TNGL," tutur Misran.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Ardi Andono, mengatakan modus perburuan harimau oleh tersangka tergolong baru. Umumnya pemburu hanya memasang jerat menggunakan 1 tali baja atau sling dan sering melukai bagian kaki hewan buruanya.
Simak: Kematian Harimau Sumatera Diselidiki, Kuburannya Digali Lagi
"Kalau jerat yang dipasang M menggunakan tali baja ganda (double sling) yang diukur sesuai ukuran tubuh harimau. Sebelum memasang jerat, pelaku melakukan observasi dahulu di lokasi yang diyakini menjadi perlintasan harimau. Setalah itu, jerat dipasang agak rapat. Satu lokasi biasa dipasang sekitar 200 jerat,"ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali menjerat harimau Sumatera dari dalam kawasan TNGL. Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa di liar ini.
Lihat: Anak Harimau Sumatera yang Ditemukan di Bengkalis Akhirnya Mati
Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Saat ini bangkai harimau disimpan di lemari pendingin sebagai bukti dipersidangan. "Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat. BBTNGL sangat serius mengangani perkara ini,"kata Ardi.
SAHAT SIMATUPANG