TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengacara Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, melaporkan Ketua Saracen Jasriadi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut terkait dengan pencantuman nama Eggi dalam struktur Saracen sebagai dewan pembina.
"Tadi, kami sudah menerima surat tanda bukti lapor dari Bareskrim Polri dan akan ada ancaman hukuman selama enam tahun penjara," kata Razman kepada wartawan setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Dikaitkan dengan Kelompok Saracen, Eggi Sudjana Menolak Diperiksa
Tak hanya mengadukan Jasriadi, Razman juga melaporkan Dedy Mawardi, Ketua Bidang Hukum Sekretaris Nasional Jokowi dan Sunny Tanuwidjaja. Keduanya, kata Razman, telah mendiskriminasi Eggi dalam pernyataan ataupun unggahannya dalam media sosial.
Razman bahkan menduga kegiatan kliennya saat ini, yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, cepat diproses. Sedangkan kalau dianggap orangnya pemerintah, hal itu kerap dibiarkan.
"Saya ini seperti ditarget. Saya ini di-TO (target operasi). Padahal semua tahu saya tidak anti NKRI, pun demikian kami anti-kriminalisasi," ujarnya.
Ketika ditanya kenapa Eggi tidak turut serta saat melaporkan tiga orang tersebut, Razman mengaku saat ini kliennya sedang menjalankan ibadah haji. Eggi berangkat pada Ahad malam, 27 Agustus 2017.
"Enggak usah dikatakan dia takut atau enggak mau diperiksa, dia minta kasus ini saya proses. Dia bukan Rizieq yang tidak pulang lagi. Rizieq enggak pulang juga karena merasa dirinya didiskriminasi," ucapnya.
Sebelumnya, Eggi sempat disebut-sebut Jasriadi, tersangka kasus pengumbar kebencian lewat kelompok Saracen. Nama Eggi disebut terlibat dalam struktur kelompok Saracen.
DIAS PRASONGKO