Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dinilai Gagal Pahami Definisi CSR untuk Industri Rokok

image-gnews
Warga menebus paket sembako murah yang digelar CSR perusahaan swasta dan Kementrian Perdagangan RI di Pondok Pesantren Darull Masoleh, Plamongansari, Semarang, 5 Juni 2017. Tempo/Budi Purwanto
Warga menebus paket sembako murah yang digelar CSR perusahaan swasta dan Kementrian Perdagangan RI di Pondok Pesantren Darull Masoleh, Plamongansari, Semarang, 5 Juni 2017. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dinilai gagal memahami definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR terutama saat berkaitan dengan industri rokok. “Karena apa yang dilakukan industri rokok di Indonesia itu bukan CSR tapi pengelabuan, sayangnya pemerintah tak mau tahu dan gagal paham apa sebenarnya tanggung jawab social perusahaan itu,” kata aktivis Lingkar Studi CSR, Jalal saat diskusi soal Camput Tangan Industri Rokok di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Jalal mencontohkan, industri rokok kerap kali mengklaim telah melakukan kegiatan CSR. “Mengecat rumah atau menyediakan air bersih misalnya,  apakah itu CSR? Apakah kegiatan itu sebagai dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya industri rokok. Itu namanya ngeles. Mereka itu doing well while doing bad, ingin tetap untung meski aksinya negatif,” ujarnya. "Celakanya, pemerintah menganggap kegiatan itu CSR perusahaan rokok yang harus didukung."

Baca: Kasus Saracen dan Serangan ke Jokowi Menjelang Pemilu 2019

Menurut Jalal, berbagai studi di tingkat global sudah menemukan apa sesungguhnya yang menjadi motivasi industri rokok untuk melakukan CSR-washing, atau menunggangi istilah CSR untuk mencapai tujuan yang bertentangan dengan pembangunan berkelanjutan.

Perusahaan rokok biasanya melakukan dua hal,  yakni  doing well while doing bad (tetap untung meski melakukan tindakan buruk)dan corporate political activity (aktivitas yang bertujuan mendapatkan pengaruh terhadap kebijakan publik). Perusahaan rokok akan memberikan kesan sebagai perusahaan yang patuh pada hukum sehingga masukannya didengarkan pemerintah. Mereka memanfaatkan ketidakpahaman pemerintah tentang arti sebenarnya CSR

Baca: Bos Saracen Mengaku Pendukung Prabowo, Berikut Blak-blakan...

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan industri rokok di bidang pendidikan, lingkungan, proyek untuk komunitas dan tanggap bencana memang bisa dinyatakan sebagai kegiatan sosial/lingkungan perusahaan. Tapi, kata Jalal, “Seluruh kegiatan itu tidak bisa dinyatakan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Definisi CSR, kata Jalal, jika dipahami benar-benar adalah  tanggung jawab perusahaan atas dampak yang timbul dari keputusan, operasi, dan pemanfaatan produk perusahaan. Tujuan dari CSR adalah kontribusi perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca: Pendiri Saracen Mengaku Hanya Bajak 150 Akun

“Apa yang dilakukan oleh industri rokok di Indonesia tidak bisa dinyatakan sebagai CSR karena berbagai dampak negatif dari industri rokok tidak dikelola sebagaimana hierarki pengelolaan dampak negatif.

Dalam pertemuan itu, dirilis hasil pemantauan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan FAKTA di bawah koordinasi Southeast Tobacco Control Alliance (SEATCA) tentang campur tangan industri rokok terhadap pemerintah. Di Indonesia, selama lima tahun terakhir, merajai indeks campur tangan industri rokok terhadap pengambil keputusan di ASEAN. Indeks campur tangan industri rokok kepada pemerintah Indonesia pada 2016  di angka 84 dan sedikit menurun pada 2017 sebesar 81. Tingginya indeks ini salah satunya disebabkan oleh lemahnya pemerintah Indonesia menangkal campur tangan industri rokok, salah satunya berupa kegiatan sosial yang diklaim sebagai CSR perusahaan rokok.

ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat PKPU Usai Korupsi CSR, Yayasan Pertamina Sebut Negara Bisa Makin Rugi

10 Mei 2021

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Digugat PKPU Usai Korupsi CSR, Yayasan Pertamina Sebut Negara Bisa Makin Rugi

Yayasan Pertamina tengah menghadapi gugatan PKPU dari empat orang relawan program Gerakan Menabung Pohon (GMP).


Bupati Imas Bicara Tentang Telur, Jangan Selewengkan Bantuan CSR

1 April 2017

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. KPK meminta keterangan Imas Aryumningsih sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bupati Imas Bicara Tentang Telur, Jangan Selewengkan Bantuan CSR

Plt. Bupati Subang, Imas Aryumningsih, mewanti-wanti para pengelola PAUD di daerahnya tidak menyelewengkan bantuan telur program CSR.


Jawa Barat Galang Dana CSR Rp 100,5 Miliar  

3 Maret 2016

Gubernur Ahmad Heryawan dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf (paling kiri) berinteraksi dengan para pedagang saat sidak ke Pasar Suci, Bandung, Jawa Barat, 24 Januari 2016. Harga ayam dan daging sapi di pasaran masih sangat mahal dikisaran Rp 38.000 sampai Rp 39.000 per kg untuk ayam pedaging dan Rp 120.000 per kg untuk daging sapi. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Galang Dana CSR Rp 100,5 Miliar  

Aher mengakui masih sedikit perusahaan yang bergabung dalam program CSR yang difasilitasi pemerintah provinsi Jawa Barat.


Bareskrim Konfirmasi Bekas Capim KPK Tersangka

3 September 2015

Suasana kantor Pertamina Foundation saat penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, 01 September 2015. Kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bareskrim Konfirmasi Bekas Capim KPK Tersangka

Nina Nurlina bakal segera diperiksa polisi.


Jadi Tersangka, Nina Nurlina Ngungsi di Rumah Anak  

3 September 2015

Suasana kantor Pertamina Foundation saat penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, 01 September 2015. Kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jadi Tersangka, Nina Nurlina Ngungsi di Rumah Anak  

"Bu Nina gak ada. Lagi ada acara di rumah anaknya."


Korupsi CSR Pertamina, Bareskrim Temukan Relawan Fiktif

2 September 2015

Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, 01 September 2015. Kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Korupsi CSR Pertamina, Bareskrim Temukan Relawan Fiktif

Selain relawan fiktif, polisi juga menemukan penggelembungan anggaran Pertamina Foundation yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Pertamina Beri Isyarat Program CSR-nya Bermasalah  

2 September 2015

Pertamina Beri Isyarat Program CSR-nya Bermasalah  

Pertamina sudah menghentikan program 100 juta pohon sejak 2014 lalu. Mereka juga sudah mengaudit program yang diduga bermasalah itu.


Korupsi CSR Pertamina, Bareskrim Segera Panggil Nina Nurlina

1 September 2015

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Korupsi CSR Pertamina, Bareskrim Segera Panggil Nina Nurlina

Nina juga adalah salah seorang peserta seleksi calon pimpinan KPK.


DPR Awasi Program Bantuan Sosial BUMN

3 Juli 2015

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Medan Merdeka Selatan. Jakarta, 2 Oktober 2010. Dok.TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
DPR Awasi Program Bantuan Sosial BUMN

Nantinya Panja PKBL juga bakal mengawal pembentukan aturan teknis dan diharapkan Kementerian BUMN intensif berkoordinasi dengan Komisi VI DPR.


Sinar Mas Jual 150 Ribu Liter Minyak Goreng Murah  

29 Juni 2015

Mendag Rachmat Gobel (tengah) bersama, Board Member of Sinar Mas Franky O. Widjaja (kedua kanan) dan Managing Director Sinar Mas G. Sulistiyanto (kiri) melayani pembeli dalam Pasar Murah di Kemendag, Jakarta, 25 Juni 2015. Pasar ini menyalurkan lebih dari 5.000 liter minyak goreng dengan harga Rp9.000/ liter. TEMPO/Tony Hartawan
Sinar Mas Jual 150 Ribu Liter Minyak Goreng Murah  

Sinar Mas bersama PT Tempo Inti Media Tbk menyalurkan 5.000 liter minyak goreng ke warga sekitar Palmerah.