INFO NASIONAL - Seiring dengan makin meningkatnya peran ekonomi digital, Bank Indonesia sebagai regulator harus terus bisa memonitor perkembangannya, dengan menyiapkan regulasi dan environtment-nya sehingga bisa berkembang lebih baik lagi. Hal ini diungkapkan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara di acara Konferensi Akuntansi Internasional ke-6 di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin, 28 Juli 2017.
Menurut Mirza, perlunya regulasi ini karena dunia sudah berubah dan perubahannya begitu cepat. Peran ekonomi digital juga semakain cepat dan luas. “Mudah-mudahan di kwartal IV nanti bisa keluar PBI-nya, berikut aturan-aturan tentang payment system untuk perusahaan teknologi finansial,” katanya. Ia berharap aturan itu dapat membantu start up (para pemula) melakukan inovasi-inovasi di bidang teknologi finansial agar bisa berkembang baik, tetapi tetap dalam rambu-rambu yang masuk dalam monitor regulator.
Baca Juga:
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Pangabean menjelaskan, PBI Teknologi Finansial (Tekfin) yang akan dikeluarkan meliputi perlindungan terhadap konsumen. “Dengan demikian konsumen merasa nyaman menggunakan jasa perusahaan-perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sesuai dengan dikeluarkannya aturan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tekfin akan diminta mendaftarkan diri sehingga tercatat dengan baik. “Kita lihat bagaimana profil risiko perusahaan-perusahaan tersebut, bagaimana mitigasi risikonya, bagaimana sistemnya,” ucapnya. Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang terdaftar dan sesuai dengan kriteria-kriteria yang dibuat, nantinya masuk dalam sandbox, yakni wadah tempat perusahaan-perusahaan tekfin dapat membuat inovasi-inovasi dalam batas-batas aturan yang ada.
Menurut Eni sudah lebih dari 60 perusahaan teknologi finansial yang datang ke BI, untuk berkonsultasi dan berbicara secara mendalam. “Tentunya nanti setelah PBI-nya keluar baru mereka mendaftar secara resmi. Mereka berkonsultasi sebelumnya sehingga nanti saat PBI keluar mereka sudah siap,” tuturnya.
Baca Juga:
PBI Tekfin yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran nantinya juga melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, seperti PBI PTP (Pemrosesan Transaksi Pembayaran). Salah satunya aturan tentang e-walet, sarana pembayaran yang digunakan perusahaan tekfin. “Jadi semua saling berkaitan. Ini proses terus dan bertahap. Nantinya e-walet akan menjadi bagian dari PBI Fintek,” katanya.
Eni menjelaskan dari konferensi dengan tema Perubahan Arah Pertumbuhan: Ekonomi Digital, Inklusi Keuangan, dan Peran Akuntansi, terlihat era digital tidak bisa dihindari dan telah masuk dalam aspek kehidupan, termasuk ke sistem pembayaran. “Area digital, pembayaran menggunakan internet, menggunakan handphone maupun menggunakan sistem perbankan lainnya, tentu harus mulai dikenali, dipahami, dan dipelajari. Ini penting karena pemerintah dengan strategi nasional keuangan inklusif akan mendorong penggunaan non-tunai sehingga masyarakat yang tidak berbank menjadi berbank,” ujarnya.