Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Klaten Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara

image-gnews
Bupati Klaten non-aktif Sri Hartati berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 Agustus 2017. Sri Hartati dituntut 12 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar kurungan 1 tahun atas tudingan menerima suap dan gratifikasi Rp 12,8 miliar.
Bupati Klaten non-aktif Sri Hartati berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 Agustus 2017. Sri Hartati dituntut 12 tahun penjara subsider denda Rp 1 miliar kurungan 1 tahun atas tudingan menerima suap dan gratifikasi Rp 12,8 miliar.
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sri Hartini terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Sri Hartini, yang seharusnya menjabat Bupati Klaten periode 2016-2021, dinilai menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 28 Agustus 2017.

Baca juga: Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan Pensiun

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun kepada Sri Hartini. Jaksa menilai semua unsur dalam dakwaan telah terbukti.

Penerimaan suap dan gratifikasi kumulatif itu meliputi Rp 2,99 miliar dari pejabat di lingkungan Pemkab Klaten yang ingin naik jabatan dan mutasi. Selain itu, gratifikasi Rp 9,8 miliar dari sejumlah pihak, seperti kepala desa, swasta, kepala sekolah, dan sejumlah pihak lain. “Total uang yang diterima terdakwa Rp 12,8 miliar,” ujar Afni.

Sri Hartini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP tentang Suap dan Gratifikasi.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Antonius Widijantono, jaksa juga meminta uang yang diterima dari hasil kejahatan Sri Hartini disita untuk negara. “Selain itu, uang pribadi terdakwa dalam bentuk dolar juga harus disita karena diduga didapat dari hasil tidak benar,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?

Perkara suap dan gratifikasi ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Sri Hartini bersama seorang pegawai negeri sipil bernama Suramlan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten pada Jumat, 30 Desember 2016.

Setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS, sedangkan Suramlan sebagai penyetor atau penyuap.

Pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya mengakui tuduhan jaksa meski tak semua uang itu diberikan kepadanya. "Terdakwa tak mengingkari apa yang dilakukan meski ada juga yang tidak dialami. Bahwa itu seolah-olah terdakwa menentukan gratifikasi, itu tidak benar," katanya.

Deddy mengatakan gratifikasi dan suap yang diterima Sri Hartini bervariasi. Ia menambahkan, berdasarkan bukti di persidangan, para pemberi suap tak pernah ketemu terdakwa. “Termasuk para saksi tak menyatakan terdakwa menerima perintah minta uang. Uang yang diberikan melalui media berbagai orang,” ujarnya. Ia pun akan mengajukan pleidoi sebagai bahan pertimbangan agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

7 menit lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

9 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

36 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

1 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

1 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

1 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

1 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

2 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

2 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.