TEMPO.CO, Semarang - Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut jaksa, Sri Hartini terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi berdasarkan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Sri Hartini, yang seharusnya menjabat Bupati Klaten periode 2016-2021, dinilai menerima uang suap dan gratifikasi total Rp 12,8 miliar dari kepala desa dan pegawai Kabupaten Klaten.
“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca juga: Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan Pensiun
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider hukuman penjara satu tahun kepada Sri Hartini. Jaksa menilai semua unsur dalam dakwaan telah terbukti.
Penerimaan suap dan gratifikasi kumulatif itu meliputi Rp 2,99 miliar dari pejabat di lingkungan Pemkab Klaten yang ingin naik jabatan dan mutasi. Selain itu, gratifikasi Rp 9,8 miliar dari sejumlah pihak, seperti kepala desa, swasta, kepala sekolah, dan sejumlah pihak lain. “Total uang yang diterima terdakwa Rp 12,8 miliar,” ujar Afni.
Sri Hartini dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP tentang Suap dan Gratifikasi.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Antonius Widijantono, jaksa juga meminta uang yang diterima dari hasil kejahatan Sri Hartini disita untuk negara. “Selain itu, uang pribadi terdakwa dalam bentuk dolar juga harus disita karena diduga didapat dari hasil tidak benar,” ucapnya.
Baca juga: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?
Perkara suap dan gratifikasi ini terungkap saat penyidik KPK menangkap Sri Hartini bersama seorang pegawai negeri sipil bernama Suramlan dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten pada Jumat, 30 Desember 2016.
Setelah OTT, KPK menetapkan Sri Hartini dan Suramlan sebagai tersangka. Sri Hartini sebagai penerima uang setoran dari PNS, sedangkan Suramlan sebagai penyetor atau penyuap.
Pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya mengakui tuduhan jaksa meski tak semua uang itu diberikan kepadanya. "Terdakwa tak mengingkari apa yang dilakukan meski ada juga yang tidak dialami. Bahwa itu seolah-olah terdakwa menentukan gratifikasi, itu tidak benar," katanya.
Deddy mengatakan gratifikasi dan suap yang diterima Sri Hartini bervariasi. Ia menambahkan, berdasarkan bukti di persidangan, para pemberi suap tak pernah ketemu terdakwa. “Termasuk para saksi tak menyatakan terdakwa menerima perintah minta uang. Uang yang diberikan melalui media berbagai orang,” ujarnya. Ia pun akan mengajukan pleidoi sebagai bahan pertimbangan agar majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil.
EDI FAISOL