TEMPO.CO, Jakarta - Vidi Gunawan mengakui telah diperintahkan kakaknya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto. Penyerahan itu dilakukan melalui mantan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono.
“Penyerahan empat kali pada tahap berbeda, Februari, Maret, April 2011,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Vidi menyebutkan penyerahan uang untuk Februari terjadi dua kali, yaitu US$ 500 ribu dan US$ 400 ribu. Sedangkan transaksi ketiga dan keempat, masing-masing nilainya US$ 400 ribu dan US$ 200 ribu.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Andi Narogong Gelar Pertemuan Setir Proyek E-KTP
Vidi menjelaskan, penyerahan tahap pertama dilakukan di Cibubur Junction. Penyerahan kedua berlokasi di Holland Bakery Kampung Melayu, ketiga di pom bensin Kemang, dan terakhir di AURI Pancoran. “Semuanya uang kakak saya (Andi Narogong),” kata dia.
Menurut Vidi, Andi hanya berpesan agar uang itu diserahkan saja ke Yosep. Sebelumnya, Vidi mengenal Yosep saat berada di ruangan Sugiharto di kantor Kalibata. Saat itu, Vidi datang bersama Andi untuk dikenalkan kepada Yosep oleh Sugiharto.
Lokasi penyerahan uang itu, menurut Yosep, sudah diatur oleh Andi Narogong. Saat menerima uang, Yosep tak banyak berkomentar.
"Saat akan menyerahkan, nanti temui Pak Yosep. Serahin saja," ujar Vidi menirukan perintah kakaknya.
Selain kepada Yosep, Vidi pernah diminta memberikan tas berisi uang untuk Munawar Ahmad. Munawar adalah dosen tetap ITB yang menjadi ketua pendamping uji petik proyek e-KTP. Namun saat itu Munawar menolak menerima bingkisan yang disebut sebagai suvenir dari Andi Narogong.
DANANG FIRMANTO