Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yasonna Sebut Perpu Ormas Berupaya Akomodatif

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan sebagai tindakan represif pemerintah.

"Kita tidak represif, tapi berupaya akomodatif," ujar Yasonna kepada pers di Kantor Kemenkumham pada Minggu, 27 Agustus 2017.

Yasonna menambahkan dalam Perpu Ormas itu pemerintah bertujuan menghimbau kepada orang-orang yang sebelumnya tergabung dalam ormas yang tidak sesuai ideologi negara untuk bersama-sama membangun bangsa sesuai ideologi negara.

Yasonna menegaskan kekhawatiran Perpu Ormas yang diduga mengintimidasi menjadi tidak benar. "Tidaklah, bacalah dulu di situ, untuk menghimbau," tambah dia.

Sebelumnya, banyak protes disampaikan terkait Perpu Ormas. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berencana menggugat Perpu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap perpu tentang ormas ini. "Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.

Menurut Asfinawati, satu-satunya jalan untuk menghentikan perpu itu adalah menggugat ke MK. Sebab, kata dia, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu, tapi tidak digubris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal. Namun, kata dia, penanganannya tidak harus melalui perpu. "Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perpu Ormas jawabannya," katanya.

Al Araf menuturkan, adanya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Selain itu, perpu ini juga dianggap menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.

Perpu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli lalu. Perpu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebutkan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa melalui proses hukum.

Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, perpu ini akan sah menjadi undang-undang. 

SYAFIUL HADI | MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

34 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

36 hari lalu

Kepala BPSDM Membuka Pelatihan di Tiga Balai Diklat

Kepala BPSDM Iwan membuka tiga balai pelatihan yakni Pendidikan, Hukum dan HAM TA 2024 dan Pencanangan Program Standarisasi Layanan Sarana Prasarana Umum Pelatihan.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

41 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK Bermuara ke Satu Orang, Eks ASN Kemenkumham Bernama Hengki

Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK bermuara pada satu nama, yaitu Hengki, eks ASN Kemenkumham


Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

43 hari lalu

Ilustrasi napi melarikan diri. google.com
Napi Kabur WN Pakistan Ditangkap Kembali, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Sembunyi di Belakang Rumah Sakit

Napi kabur tersebut merupakan terpidana 6 tahun penjara Lapas Kelas II B Nunukan, kabur dari bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.


Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

45 hari lalu

Teladan Ayah Tempa Kedisiplinan Yasonna

Terlatih kerja keras saat membantu ayahnya membangun bisnis minyak goreng. Kerja keras dan disiplin menjadi bekal Yasonna membangun karier di bidang hukum.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

47 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Narapidana Termasuk Napi Koruptor Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturannya

48 hari lalu

Seorang napi memasukkan kertas suara ke dalam kotak saat mengikuti pemilihan walikota Tangerang di TPS Lapas dewasa Tangerang, Banten (31/8). TEMPO/MarifkaWahyu Hidayat
Narapidana Termasuk Napi Koruptor Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Aturannya

Apakah narapidana termasuk napi koruptor bisa lakukan pencoblosan pada Pemilu 2024? Jika bisa, bagaimana ketentuannya?