TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan sebagai tindakan represif pemerintah.
"Kita tidak represif, tapi berupaya akomodatif," ujar Yasonna kepada pers di Kantor Kemenkumham pada Minggu, 27 Agustus 2017.
Yasonna menambahkan dalam Perpu Ormas itu pemerintah bertujuan menghimbau kepada orang-orang yang sebelumnya tergabung dalam ormas yang tidak sesuai ideologi negara untuk bersama-sama membangun bangsa sesuai ideologi negara.
Yasonna menegaskan kekhawatiran Perpu Ormas yang diduga mengintimidasi menjadi tidak benar. "Tidaklah, bacalah dulu di situ, untuk menghimbau," tambah dia.
Sebelumnya, banyak protes disampaikan terkait Perpu Ormas. Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berencana menggugat Perpu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap perpu tentang ormas ini. "Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.
Menurut Asfinawati, satu-satunya jalan untuk menghentikan perpu itu adalah menggugat ke MK. Sebab, kata dia, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu, tapi tidak digubris.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal. Namun, kata dia, penanganannya tidak harus melalui perpu. "Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perpu Ormas jawabannya," katanya.
Al Araf menuturkan, adanya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Selain itu, perpu ini juga dianggap menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Perpu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli lalu. Perpu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebutkan bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanpa melalui proses hukum.
Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, perpu ini akan sah menjadi undang-undang.
SYAFIUL HADI | MAYA AYU PUSPITASARI