TEMPO.CO, Karawang – Kepolisian Resor Karawang menyelidiki motif empat polisi gadungan yang ditangkap di perbatasan Karawang-Bekasi, Sabtu siang, 26 Agustus 2017. Mereka adalah Mulyansyah, 27 tahun, Nana Taryana (48), Udi Wahyudi (63), dan Tahrudin (40).
Kepa Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat polisi gadungan itu terbukti menipu tiga orang pencari kerja asal Blanakan, Subang. "Korban diiming-imingi dapat bekerja di PT Sam Plus di wilayah Cikarang tanpa seleksi," ucap Ade kepada Tempo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan penipu itu memasang tarif Rp 2,5 juta kepada setiap korbannya. Rp 500 ribu sebagai uang muka dan Rp 2 juta jika telah diterima bekerja di perusahaan pembuat plastik itu. "Kami sedang selidiki, ada kemungkinan korbannya banyak. Saat ditangkap pelaku membawa 15 berkas lamaran kerja," kata Ade.
Baca: Mengaku Bisa Masukkan Anak ke Akpol, Polisi Gadungan Ini Tipu Seorang Ibu 700 Juta
Ade menuturkan sedang memastikan apakah empat polisi gadungan ini adalah calo tenaga kerja atau murni menipu. Pasalnya di daerah industri seperti Karawang, Bekasi, dan sekitarnya praktik calo tenaga kerja banyak terjadi. "Masyarakat yang pernah tertipu oleh calo tenaga kerja diharap segera lapor polisi karena itu membantu kami mengungkap praktik penipuan ini," katanya.
Komplotan penipu ini, kata Ade, amat mirip dengan polisi. Saat ditangkap mereka menggunakan kaus bertuliskan “Turn Back Crime” dan lencana polisi palsu. Ada pula yang memakai jaket polisi dan topi Brimob. "Mereka juga membawa sepucuk pistol airsoft gun jenis revolver dan 6 peluru, bahkan borgol," ujar Ade.
Simak: Luhut Polisi Gadungan Punya Kartu Brimob karena Ini - Tempo.co
Penangkapan bermula saat patroli Unit Reserse Mobil Polres Karawang di Terminal Tanjungpura, Karawang Barat. Mereka melihat empat polisi gadungan di pinggir jalan. "Saat dihampiri anggota kami, polisi gadungan itu malah mencoba lari, akhirnya kami tangkap dan interogasi," ucap Ade.
Empat polisi gadungan mendekam di ruang tahanan Polres Karawang. Menurut Ade, perbuatan mereka memenuhi unsur yang disangkakan dalam Pasal 379a atau 378 KUH Pidana, "Dengan hukuman subsider 4 tahun penjara," kata Ade.
HISYAM LUTHFIANA