TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Diar Al Manasik, Turaji, mengatakan PT First Anugerah Wisata Karya (First Travel) masih memiliki tunggakan biaya sewa hotel dan catering kepada perusahaan travel penyedia hotel di Mekah dan Madinah itu. “Tunggkannya banyak,” ujar Turaji di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Tujari bersama Direktur Pemasaran Diar Al Manasik Ahmed Saber mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tunggakan First Travel senilai Rp 24 miliar. Mereka mengklaim First Travel tidak membayar tagihan hotel dan catering sejak Maret 2017.
Baca: Bos First Travel Diduga Punya Restoran di Inggris
Turaji mengatakan kerja sama antara First Travel dan Diar Al Manasik terjalin sejak 2015 hingga sekarang. Pada 2015-2016 tagihan hotel dan catering masih terbayar dengan lancar. Namun memasuki Maret tahun ini, First Travel tak melunasi tunggakannya. “Dalihnya punya masalah internal di Jakarta,” ujar Turaji.
Menurut Turaji, Ahmed Saber telah mendatangi First Travel seusai bulan Ramadan kemarin untuk mengagih, namun tidak dibayar. Pihak Diar Al Manasik pun menghubungi pihak First Travel tapi tidak mendapat respons sehingga memutuskan untuk mendatangi Bareskrim.
Simak: Penyidik Pertimbangkan Pembebasan Bersyarat Bos First Travel
Turaji mengklaim hotel yang masih menunggak belum dibayar First Travel setingkat bintang 4 dan 5. Hotel itu berlokasi di Mekah dan Madinah.
First Travel, kata Turaji, sudah membayar tagihan hotel dan catering senilai sekitar 6 juta real. Namun masih ada sekitar 6,9 juta real atau sekitar Rp 24 miliar yang tertunggak.
DANANG FIRMANTO