TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan aktor intelektual sindikat penebar kebencian Saracen harus ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pemerintah perlu melakukan penertiban dan aparat penegak hukum harus memproses seluruh akun yang menebar kebencian," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017.
Menurutnya, terkait keberhasilan aparat Kepolisian yang menangkap sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian itu, penanggungjawab intelektual justru jauh lebih berbahaya dibanding pelaku di lapangan.
Baca :
Polisi Usut Pihak-pihak Pemesan Konten Kebencian Saracen
"Karenanya, Polri perlu lebih proaktif dalam menjaring ujaran kebencian," ujarnya pula.
Romahurmuziy mengatakan penertiban dan pemrosesan juga harus dilakukan bukan hanya terhadap akun yang terorganisir melainkan juga akun pribadi.
"Sudah sepantasnya akun pribadi maupun yang terorganisir, bisa dijerat dengan Undang-undang ITE. Polri juga tidak perlu menunggu ada laporan mengenai ujaran kebencian, karena ini bukan delik aduan," katanya lagi.
Selain itu, menurut dia, tidak perlu menunggu apakah akun penebar kebencian milik pribadi ataupun badan usaha yang terorganisir, sehingga Divisi Cyber Crime Polri harus segera melakukan penertiban.
Dia menegaskan terapi kejut itu perlu dilakukan agar bisnis yang mengeksploitasi kebencian dan fitnah, tidak semakin membesar, karena bisnis fitnah dan "hoax" muncul sebagai konsekuensi dari dunia maya.
"Pada sisi lain, bisnis fitnah laris manis karena ada yang mengorder. Karenanya, pemrosesan dan penertiban yang dilakukan, tidak boleh berhenti pada operator teknis," kata politikus yang akrab disapa Romy tersebut soal langkah hukum terhadap sindikat Saracen.
ANTARA