TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara PT Indo Beras Unggul (PT IBU) atas tuduhan penipuan konsumen kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara PT IBU itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017.
“Sampai sekarang masih diperiksa jaksa penuntut umum,” ujar Agung di Bareskrim, Jumat, 25 Agustus 2017.
Baca juga: Kasus Beras Maknyuss, Polisi Tetapkan Bos PT IBU Jadi Tersangka
Agung menuturkan, dalam pelimpahan berkas itu, penyidik telah memeriksa total 46 orang saksi. Sebanyak 14 orang adalah saksi ahli, sedangkan 32 lainnya merupakan saksi yang mengetahui perkara pidana yang dilakukan produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago tersebut.
Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2017 menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Trisnawan diduga telah melanggar sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan atau Pasal 9 h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga Pasal 382 Bis KUHP.
Agung menjelaskan, modus yang dilakukan PT IBU adalah memberikan janji produk di kemasan. Sedikitnya ada 21 produk kemasan PT IBU yang diduga merugikan konsumen. “Janji dalam kemasan tidak sesuai dengan isi, lalu merugikan konsumen,” katanya.
Menurut Agung, PT IBU dalam produk beras Maknyuss dan Ayam Jago mencantumkan angka kecukupan gizi (AKG). Padahal AKG hanya bisa dicantumkan pada makanan yang siap dikonsumsi. Selain itu, beras milik PT IBU memiliki mutu di bawah grade 5, sedangkan di dalam kemasan tertulis premium.
Agung menambahkan, hari ini pihaknya akan melakukan gelar perkara. “Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru,” ujarnya. Meski begitu, dia belum mau membocorkan dari unsur mana tersangka baru tersebut.
DANANG FIRMANTO