TEMPO.CO, Bengkulu - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau para siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) segera mengaktifkan rekening tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) untuk mempercepat pencairan dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Imbauan itu disampaikan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Supriano saat meninjau lokasi pencairan dana PIP di SMP Negeri 12, Kota Bengkulu, Kamis, 24 Agustus 2017.
“Adik-adik yang belum melakukan pengaktifan buku tabungan Simpanan Pelajar BRI, mari bersama-sama kita aktifkan,” kata Supriano kepada para siswa penerima KIP di Bengkulu, seperti dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis.
Untuk menjalankan PIP, kata Supriano, kementerian telah memberikan KIP dalam bentuk kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan SimPel secara bertahap kepada siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Pemberian bantuan nontunai itu didasari Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai.
Mekanisme itu pun diyakini bisa menjadi pelajaran menabung bagi para siswa.
“Karena siswa SMP yang belum mengambil dana manfaat pada 2016 sebesar Rp 750 ribu akan diakumulasikan di tahun berikutnya. Jadi di tahun 2017 para siswa bisa mendapatkan Rp 1,5 juta. Dana itu dapat ditabung jika tidak dipakai,” ujar Supriano.
Kementerian Pendidikan sendiri menyasar 4.369.968 siswa sebagai penerima PIP tingkat SMP pada 2017. Sampai akhir Agustus 2017, ditargetkan sebanyak 3.103.402 siswa dapat menerima KIP-ATM dan buku SimPel. “Untuk di Provinsi Bengkulu, siswa SMP penerima manfaat PIP pada 2017 sebanyak 23.160 orang, dan ada 4.356 penerima di Kota Bengkulu.”
Supriano pun menekankan dana manfaat PIP hanya boleh digunakan untuk membeli kelengkapan sekolah, seperti tas, sepatu, buku tulis, dan seragam sekolah.
“Tidak boleh digunakan di luar kebutuhan sekolah, seperti beli pulsa orang tuanya. Kalau ketahuan digunakan di luar kebutuhan sekolah, KIP akan kami ambil kembali,” ujarnya.
YOHANES PASKALIS PAE DALE