TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (Tonny Budiono) mengakui uang Rp 20 miliar yang disita KPK terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
"Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," ucap Tonny saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 25 Agustus 2017.
Baca juga: Tonny Budiono Minta Maaf atas Kasus Suap Proyek di Kemenhub
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8) malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Menurut Basaria, total uang yang disita KPK di Dirjen Hubla sekitar Rp 20 miliar. KPK menyita 4 kartu ATM, 33 tas berisi uang rupiah, dollar AS, pound sterling, euro, dan ringgit Malaysia, serta dalam bentuk tunai, dan dalam rekening. Uang Rp 20 miliar itulah yang diakui Tonny Budiono untuk operasionalnya.
ANTARA