TEMPO.CO, Jakarta - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka. Wacana ini kembali digulirkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.
Menanggapi usul tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dirinya tidak mau berkomentar lebih jauh. “Saya kira itu kan baru wacana, belum tentu juga ada. Kita lihat saja dulu nanti hasil dari pansus (panitia khusus),” katanya kepada Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca juga:
Ketika ditanya soal sikap Partai Gerindra terkait dengan kemungkinan menyetujui revisi undang-undang itu, Fadli enggan berkomentar. “Untuk menyikapi apa, wong materinya belum ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Rabu, 23 Agustus 2017, Fahri mengatakan revisi Undang-Undang KPK sudah seharusnya menjadi usulan dari Panitia Khusus Hak Angket KPK. Fahri juga mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai hal ini.
Wacana mengenai revisi Undang-Undang KPK sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2010, wacana ini selalu muncul ke permukaan. Pada 2015, wacana itu sempat diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) oleh enam fraksi di DPR. Bahkan, pada 2016, isu revisi itu kembali muncul dan akan masuk Prolegnas 2016.
DIAS PRASONGKO|SETIAWAN ADIWIJAYA