Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Sunda Wiwitan Pertahankan Rumah Adat yang Akan Disita

image-gnews
Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Iklan

TEMPO.CO, Kuningan - Ratusan warga adat Sunda Wiwitan berhasil mempertahankan rumah adat mereka yang akan disita petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis siang, 24Agustus 2017.

Mereka beralasan putusan tersebut tidak mempertimbangkan amanat leluhur  yang menyebutkan tanah seluas 224 meter persegi, bukan diwariskan kepada salah satu keluarganya Raden Jaka Rumantaka, tetapi diperuntukkan kegiatan adat Sunda Wiwitan.

Untuk mengantisipasi bentrokan, polisi menerjukan ratusan personel dan Brimob, 60 anggota TNI, dan Satpol PP.

Nyaris terjadi bentrokan saat petugas pengadilan dibantu polisi akan mengeksekusi, terlibat saling dorong, tiba-tiba para wanita langsung melakukan aksi tiduran di jalan dan depan tanah tersebut. Untuk menghindari bentrokan, akhirnya semua aparat mundur teratur, dan menunda pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Kuningan, nomor : 31/pen.K.Pdt.eks/PN Kng. Tanggal 25 April 2017 tentang eksekusi antara Jaka Rumantaka sebagai pemohon melawan E. Kusnadi dkk.

Baca: Jaka Rumantaka, Tanah Itu Milik Ibu Saya

Perebutan lahan yang saat ini digunakan untuk mini museum dan rumah kegiatan masyarakat adat Sunda  Wiwitan ini, bermula saat salah satu keluarga Pangeran Tedjabuana (putra Madrais pendiri Sunda Wiwitan) bernama Jaka Rumantaka mengaku diberi warisan Tanah leluhur yang diperkuat oleh keterangan juru tulis desa Cigugur Murkanda tahun 1980.

Jaka Rumantaka. Elik Susanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaka mengklaim tanah tersebut diberikan kepadanya. Sehingga dia menggugat tanah tersebut. Padahal dalam manuskrip adat Sunda Wiwitan tanah tersebut diwasiatkan untuk rumah kegiatan adat Sunda Wiwitan bukan perorangan.

Salah satu keturunan dan pengaping adat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, mengatakan sejak tahun 1973 atas restu Pangeran Djati Kusumah, turunan ketiga Madrais, di atas tanah tersebut diperbolehkan dibangun oleh penganut Sunda Wiwitan asal Garut yang bekerja secara sukarela di Rumah Paseban (semacam kraton).

"Dalam amanat leluhur kami yang dituangkan dalam manuskrip huruf  sunda, tanah itu sebagai rumah kegiatan yang ditempati oleh warga adat Sunda Wiwitan, untuk berbagai kegiatan, bukan diberikan kepada seseorang," jelas Dewi Kanti, saat ditemui Tempo, kamis sore.

Dia menyebutkan sejak 1973 rumah itu digunakan bergantian oleh penganut Sunda Wiwitan, namun entah kenapa tahun 2008 Jaka Rumantaka, mengklaim dan melakukan gugatan tanah tersebut.

"Saat persidangan berlangsung hakim tidak mempertimbangkan bahwa itu tanah adat bukan hak waris, saya rasa ini tidak adil," kata Dewi.

Menurut Dewi Kanti, pihaknya akan terus mempertahankan rumah adat tersebut karena untuk kepentingan masyarakat Sunda Wiwitan, apalagi bulan September mendatang mereka akan melakukan ritual tradisi seren tahun yang sudah berlangsung puluhan tahun di sekitar rumah Paseban, Cigugur,  Kabupaten Kuningan.

DEFFAN PURNAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

23 Oktober 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.


Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

3 Oktober 2020

Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.


Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

18 September 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Warga Sunda Wiwitan Berencana Lapor ke KPK soal Sengketa Tanah

Mereka akan meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik.


Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

23 Juli 2020

Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947  di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah
Makam Adat Dilarang, Masyarakat Sunda Wiwitan Sebut Intoleransi

Akur Sunda Wiwitan di Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibuat kaget dengan peyegelan pembangunan makam sesepuh mereka oleh satpol PP.


Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

14 Agustus 2018

Polres Serang bersama MUI dan warga mendatangi rumah yang dijadikan Kerajaan Ubur  ubur di Serang, Banten, Senin, 13 Agustus 2018. Foto/Dok. Polres Kota Serang
Kerajaan Ubur-ubur Diduga Aliran Sesat, Begini Ajarannya

Kelompok yang diduga aliran sesat itu, kata polisi dipimpin Aisyah yang mengaku sebagai Ratu Kidul dan menganut agama Sunda Wiwitan,


Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

9 November 2017

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Penghayat Sunda Wiwitan Apresiasi Putusan MK Soal Kolom Agama

Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan mengapresiasi putusan ini karena akhirnya mereka bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan


Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

10 Oktober 2017

Jaka Rumantaka. Elik Susanto
Tanah Sunda Wiwitan, Jaka Rumantaka: Itu Milik Ibu Saya

Jaka Rumantaka menyebut rumah paseban atau rumah kegiatan adat Sunda Wiwitan berdiri di atas tanah milik ibunya.


Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

4 September 2017

Dewi Kanti, buyut Madrais (pendiri sunda wiwitan) di rumah paseban, Kecamata Cigugur, Kab Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA
Masyarakat Sunda Wiwitan Patungan Beli Kembali Tanah Leluhur

Masyarakat adat Sunda Wiwitan terpaksa patungan membeli kembali tanah leluhur mereka yang sudah menjadi hak milik pemerintah.