TEMPO.CO, Kendari - Samsu Umar Abdul Samiun dilantik sebagai sebagai Bupati Buton bersama wakilnya, La Bakri, Kamis, 24 Agustus 2017. Namun, setelah dilantik, Samsu Umar, yang berstatus terdakwa kasus suap terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Samsu Umar yang tengah menjalani proses hukum mendapatkan izin Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pelantikan sebagai Bupati Buton. KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Pelantikan Samsu dilakukan oleh pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata, di gedung Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dikawal ketat petugas KPK.
Baca: Bupati Buton Resmi Ditahan KPK
Juru bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kusnadi, yang dikonfrimasi Tempo mengatakan pelantikan Umar dan La Bakri berlanjar lancar meski diwarnai perasaan haru dari sejumlah tamu undangan.
Menurut Kusnadi, setelah Saleh Lasata membacakan SK pelantikan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, langsung dibacakan SK penonaktifan Samsu dan mengangkat La Bakri sebagai pelaksana tugas Bupati Buton.
“Pasca-pelantikan Sekjen Depdagri menyerahkan surat keputusan penonaktifan Samsu Umar Samiun dan Kemendagri langsung memberikan SK pengangkatan Plt Bupati Buton kepada La Bakri," tutur Kusnadi.
Simak: Dua Kali Mangkir, Bupati Buton Ditangkap KPK di Cengkareng
Menurut dia, Saleh Lasata mengucapkan terima kasih kepada Kemendagri yang telah memfasilitasi pelantikan Umar-Bakri. “Suasananya berjalan lancar diselimuti keharuan para tamu undangan, khususnya pendukung yang datang jauh untuk menyaksikan langsung pelantikan Umar,” ucap Kusnadi.
Saleh Lasata berpesan kepada La Bakri agar kuat mengemban tanggung jawab sebagai pelaksana tugas bupati. Dia juga mengingatkan kepada La Bakri agar tata kelola anggaran pemerintah daerah dilaksanakan dengan baik serta berfokus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buton.
Lihat: Sidang Suap Pilkada Buton, Jaksa Bacakan BAP Akil Mochtar
Samsu Umar Samiun didakwa menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Uang itu diberikan kepada Akil untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada Buton pada 2011.
Umar didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ROSNIAWANTY FIKRI