TEMPO.CO, Kendari - Seorang tahanan di Rumah Tahanan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sudirman Musti alias Sudi bin Musa, meninggal setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kendari. Sudirman merupakan terdakwa kasus perusakan lahan di kawasan bypass Kendari.
"Sudirman meninggal Rabu kemarin usai menjalani persidangan," kata Panitera Muda Pidana PN Kelas II A Kendari, Irnais, Kamis, 24 Agustus 2017.
Kejadian itu bermula saat korban menjalani proses sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun sekitar pukul 14.30 Wita, sidang ditunda karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.
"Nah setelah keluar dari ruang persidangan, korban duduk di luar sel tahanan," tutur Irnais.
Tidak berselang lama, pada pukul 14.55 Wita, dia melanjutkan, korban merasa tidak enak badan dan mulai merasakan sesak napas. Salah seorang kerabat pun mencoba membantu dengan memijat pundak korban.
Namun rupanya nasib berkata lain. Pukul 15.05 Wita, korban terjatuh dari tempat duduknya. Saat diperiksa oleh kerabat yang hadir, korban sudah tidak bernapas di ruang tunggu pengadilan. Korban dinyatakan meninggal di ruang pengadilan.
"Pukul 16.30, korban dijemput oleh pihak keluarga untuk dibawa ke kediaman, dengan menggunakan ambulans Rumah Sakit Umum Bahteramas," ujar Irnais menjelaskan proses setelah terdakwa meninggal.
ROSNIAWANTY FIKRI