INFO NASIONAL - Bea Cukai Sintete di Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan Januari-Juli 2017 yang diperoleh melalui jalan-jalan tikus, operasi pasar, hingga penegahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Sambas, Kalimantan Barat. Barang yang dimusnahkan berupa 355.460 batang rokok, 757 liter minuman alkohol, 23 kotak petasan, 3 unit gergaji mesin bekas, 95 liter racun rumput, dan 17 liter pupuk tanaman.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Wahyudi mengapresiasi pihak terkait atas kerja keras dalam melaksanakan penindakan barang ilegal. “Kami begitu mengapresiasi kerja keras para petugas Bea Cukai, yang telah berhasil melaksanakan penindakan barang-barang ilegal, serta instansi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Rabu, 23 Agustus 2017.
Mengingat luasnya wilayah pengawasan Bea Cukai Sintete, Wahyudi melanjutkan, tentu membutuhkan sinergi yang kuat dengan instansi terkait. Wilayah Bea Cukai Sintete meliputi Sambas, Singkawang, dan separuh Bengkayang. Sinergi diperlukan agar penindakan dan proses administrasi berjalan dengan lancar. Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Pemangkat, Kapolsek Semparuk, Kapolsek Pemangkat, Koramil Semparuk, KPKNL Singkawang, Basarnas, dan instansi lain di lingkungan Kabupaten Sambas. (*)