TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus biro perjalanan PT Anugrah Karya Wisata alias First Travel, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan lembaganya telah memberikan masukan kepada Kementerian Agama untuk menyusun standar pelayanan minimum sebagai acuan bagi biro perjalanan umrah atau haji.
Penyusunan SPM tersebut, menurut Rauf, merupakan upaya yang perlu untuk mencegah persoalan penipuan atau bahkan penelantaran jemaah haji ketika melakukan umrah atau ibadah haji oleh biro perjalanan.
"Karena dengan tidak adanya SPM itu bagi jemaah kita yang melakukan perjalan umrah atau haji, sering kali batal diberangkatkan. Ataupun kalau diberangkatkan, mereka ditelantarkan di sana," kata Syarkawi, di gedung PPATK, Jakarta, pada Kamis, 24 Agustus 2017.
Baca: Skema Bisnis Firist Travel Diduga Bermasalah, Berikut Rinciannya
Meski Kementerian Agama telah berencana untuk menyusun biaya minimum bagi perjalanan umrah dan haji, Syarkawi mengaku pihaknya tidak merekomendasikan penyusunan hal itu.
Hal ini karena ia menilai penyusunan SPM akan dengan sendirinya menentukan biaya minimum bagi proses perjalanan umrah atau haji.
"Kami lebih merekomendasikan SPM. Karena toh dengan SPM itu akan berimplikasi terhadap biaya minimum bagi jemaah setiap satu kali melakukan perjalanan umrah atau haji," katanya.
Syarkawi melanjutkan, SPM juga akan mempermudah Kementerian Agama untuk menindak agen travel atau biro perjalanan yang tidak melaksanakan kegiatannya sesuai dengan SPM.
Bahkan, ketika biro perjalanan tidak melakukan proses sesuai dengan SPM, KPPU mengusulkan untuk langsung mencabut izin biro perjalanan tersebut.
Simak juga: Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Seharga Rp 700 Juta
"Tentu penegakan hukum harus sekuatnya. Kementerian Agama harus berani mencabut izin pelaku usaha yang tidak memenuhi SPM, memperkarakan mereka kalau misalnya mereka menelantarkan jemaahnya," tutur Syarkawi.
Sebelumnya, pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang calon jemaah umrah. Keduanya. dianggap melakukan penipuan kepada 58.682 orang calon peserta dengan angka kerugian mencapai Rp 800 miliar.
DIAS PRASONGKO