TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia keahlian bagi guru-guru di Sekolah Menengah Kejuruan.
Lewat sertifikasi ini, guru-guru SMK yang teruji bisa dianggap memiliki kemampuan mengajar yang mumpuni.
Baca: Pungli Sertifikasi Guru, Pegawai Dinas Pendidikan Terkena OTT
Ini merupakan pelakanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi SMK di Indonesia setelah sebelumnya Kemendikbud merevitalisasi 219 SMK di Indonesia.
Lembaga Sertifikasi Profesi bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang meliputi 56 skema kompetensi keahlian. Proses sertifikasi ini juga akan melibatkan sejumlah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca: 300 Sertifikasi Guru Palsu Bikin BPR Merugi Rp 34 Miliar
Di antara skema-skema kompetensi yang masuk ke dalam daftar sertifikasi adalah Teknik Elektronika Industri, Akuntasi, Perhotelan, Teknik Komputer dan Jaringan, dan Teknik Kapal Niaga. Juga ada Animasi, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, dan Kesehatan Hewan. Seluruh skema ini ditangani oleh tujuh LSP P2 PPPPTK.
"Agar ini lebih terarah dan sesuai dengan yang diharapkan dan kompatibel dengan rencana BNSP, maka kita tetapkan ada 7 PPPPTK yang akan diberi mandat. Sementara ini baru 56 skema kompetensi keahlian dari 142 sertifikasi keahlian,” kata Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, di Gedung D, Kemendikbud, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
“Yang paling penting ini adalah tugas PPPPTK ini untuk mengawal pelatihan-pelatihan guru guru kita sehingga mereka betul-betul punya sertifikat keahlian,” kata Hamid.
Proses sertifikasi ini merupakan respons Kemendikbud mengenai masalah inkompetensi guru-guru SMK di lapangan. Setelah merevitalisasi fasilitas peralatan, bangunan dan kurikulum, sertifikasi ini akan secara serempak dipadukan dengan revitalisasi ini.
“Kemudian kurikulumnya kita dengan BNSP, maka yang untuk sertifikasinya, yang tujuh PPPPTK ini akan kita sinkronkan di sekolah sekolah ini nanti,” kata Hamid.
Menurut Hamid, kurikulum yang dimaksud tidak akan diubah. Selama ini, kurikulum SMK terbagi atas tiga, yaitu normatif (meliputi pelajaran seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau agama), adaptif (meliputi matematika dan bahasa Inggris) serta kelompok keahlian. Kalaupun ada perubahan, menurut Hamid, perubahan itu hanyalah spesifikasi operasionalisasi kelompok keahlian.
Optimalisasi keahlian bagi guru-guru SMK dan murid-murid SMK beririsan dengan permintaan tenaga kerja yang meningkat dari industri-industri.
Dengan serapan 82% tenaga kerja lulusan SMK di industri, Hamid memberi contoh Alfa Mart sebagai industri yang membuat keahlian bidang retail menjadi mendesak. "Kita sudah punya beberapa kelas yang request. Alfa Mart, misalnya, itu sudah pesan; pesan kelas Alfa Mart,” kata Hamid.
Ketika ditanya Tempo soal perusahaan-perusahaan lain yang turut memesan lulusan SMK, Hamid memberi contoh perusahaan infrastruktur.
"Yang jelas perusahaan listrik di beberapa tempat. Sekarang kan pemerintah bangun infrastruktur listrik kan banyak seluruh Indonesia. Itu saya sudah teken MOU dengan Dirjen Bina Konstruksi sama Dirjen listrik di ESDM, dengan mengundang para pengusaha di bidang pelistrikan waktu itu, jadi ada yang di Paiton, ada yang di Indonesia [bagian] timur,” kata Hamid.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 pada September 2016 lalu. Pengelolaan SMK sekarang berada di bawah pemerintah provinsi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2017 silam. Proses sertifikasi ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran para guru di sekolah.
STANLEY WIDIANTO