TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum menerima surat resmi ihwal permintaan pembangunan gedung baru DPR. Menurut dia, mekanisme pembangunan gedung negara di tahap awal diurus oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Saya belum melihat (suratnya). Mungkin sudah masuk, mungkin belum," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga: Anggaran Gedung Baru DPR, Sri Mulyani: Tunggu Reaksi Masyarakat
Pratikno enggan berkomentar apakah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui keinginan parlemen untuk membangun gedung atau belum.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengalokasikan dana pembangunan gedung baru DPR/MPR. Alokasi itu ada dalam pagu anggaran DPR untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018.
Dari dokumen Kementerian Keuangan yang diterima Tempo menunjukkan bahwa dana Rp 601 miliar untuk proyek itu merupakan bagian dari pagu anggaran sebesar Rp 1,37 triliun. Uang tersebut merupakan tahap pertama dari rencana pembiayaan selama empat tahun.
Adapun sisanya, Rp 769 miliar akan digunakan menambah anggaran kegiatan penyerapan aspirasi, perjalanan dinas luar negeri, dan penguatan kelembagaan DPR.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menerbitkan surat edaran bersama tentang rencana pagu anggaran dan penyelesaian rencana kerja 2018 pada 25 Juli lalu. Anggaran DPR menjadi Rp 5,72 triliun. Sebelumnya, dalam surat edaran mereka pada Mei lalu, pagu indikatif untuk parlemen hanya Rp 4,35 triliun atau tidak ada proyek gedung baru DPR dan alun-alun demokras.
ADITYA BUDIMAN | INDRI MAULIDAR