Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aneh, Orang Sudah Meninggal Dapat Pinjaman dari Bank

image-gnews
Surat keterangan kematian Sudiono, warga Bojonegoro, yang meninggal pada 2011, tapi namanya digunakan untuk pencairan utang di bank pada 2015. Ahli waris almarhum mempertanyakan keputusan bank itu, Selasa, 22 Agustus, 2017. (Tempo/Sujatmiko)
Surat keterangan kematian Sudiono, warga Bojonegoro, yang meninggal pada 2011, tapi namanya digunakan untuk pencairan utang di bank pada 2015. Ahli waris almarhum mempertanyakan keputusan bank itu, Selasa, 22 Agustus, 2017. (Tempo/Sujatmiko)
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Ahli waris Sudiono, yang meninggal pada 2011, bingung, ketika petugas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bank Daerah Cabang Kalitidu, Bojonegoro, menagih hutang almarhum sebesar Rp 50 juta. Dalam catatan bank, Sudiono pinjam uang pada 2015.

”Saya kaget dan lemas,” kata anak almarhum, Anik Zuliatin,37 tahun,  pada Tempo, Senin 21 Agustus 2017.

Baca juga: Bos First Travel Ditanya, Mas Gimana Rasanya Makan Uang Jemaah?  

Anik Zuliatin menunjukkan surat kematian dari Desa Ringintunggal Kecamatan Gayam, Bojonegoro, yang  menyebutkan, Sudiono meninggal 3 Januari 2011 dalam usia 56 tahun. Surat kematian ditandatangani Kepala Desa Ringintunggal atas nama Pandil. Sementara pencairan pinjaman dari PD-BPR Bank Daerah Cabang Kalitidu, terhitung awal 2015 silam.

Anik menyatakan ada kejanggalan atas pinjaman orang tuanya ke bank. Seperti, tanda tangan orang tuanya palsu, nama dirinya dan Ibunya yaitu Siti Asyiyah—istri almarhum Sudiono—juga keliru. ”Masak Bapak sudah meninggal bisa tanda tangan,” katanya.

Anik menduga, kasus ini berawal saat ia bertemu orang bernama Kunardi dan Rahmat, keduanya jasa pencairan uang di bank, pada Juli 2015. Anik mengaku butuh uang dan ditawari pinjaman secara pribadi oleh Rahmat, warga Kota Bojonegoro—mantan karyawan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Tawaran pinjaman disetujui dengan uang senilai Rp 10 juta berikut pelunasan enam bulan plus bunga jika ditotal hampir Rp 15 juta. Tetapi, Rahmat, hanya menagih dua kali dan selebihnya tidak datang lagi ke rumah Anik.

Suatu hari awal Januari 2016, datang petugas bank, yaitu Kepala Cabang PD BPR Kalitidu, Ainun Niswatin dan stafnya  Anton. Mereka memberi tahu bahwa orang tua Anik meminjam uang Rp 50 juta, pada pertengahan tahun 2015. Jaminannya berupa sertifikat tanah atas nama Sudiono, orang tuanya. Di jaminan itu, tertera nama Sudiono berikut dilampirkan tanda tangan, Kartu Keluarga atas nama Sudiono, beserta istri dan anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anik mengaku kaget atas pemberitahuan itu. Karena sertifikat di PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro, sama dengan jaminan yang dipegangkan ke Rahmat—orang yang meminjami uang secara pribadi. Selain itu, peminjaman tidak ada pemberitahuan baik ke dirinya dan Ibunya—selaku anggota keluarga. Kejanggalan lain, sertifikat bisa pindah tangan. Dari pribadi ke perbankan. ”Ini janggal,” katanya.

Menurut Anik, ia sudah tidak bisa menghubungi Kunardi dan Rahmat. Anik akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Kepala PD BPR Bank Daerah Cabang Kalitidu, Bojonegoro, Jaya, membenarkan ada pencairan uang nasabah sebesar Rp 50 juta . Tapi, masalah ini sedang diteliti karena nasabah atas nama Sudiono, sudah meninggal dunia. “Ya, masih diteliti,” ujarnya pada Tempo Selasa 22 Agustus 2017, Jaya kini menjabat di bagian Manajemen Risiko PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro.

Dia menambahkan, dirinya menjabat mulai 18 Mei 2017 dan dimutasi pada 18 Agustus 2017. Jaya menyebut, pencairan dana dengan nasabah orang meninggal, terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Cabang Kalitidu.

Mantan Kepala PD BPR Bank Daerah Kalitidu, Bojonegoro, Ainun Niswatin ketika dikonformasi, mengatakan masalah ini tengah ditangani Direksi PD BPR Bank Daerah Bojonegoro. ”Saya tak mau jawab. Silahkan ke direksi,” ujarnya pada Tempo lewat telepon, Selasa 22 Agustus 2017.

Kepala Divisi Opersional PD-BPR Bank Daerah Bojonegoro, Ahmad Sulfa Agus Julianto—mewakili Direksi—mengaku tidak tahu menahu soal kasus ini. Dia justru heran ada orang meninggal dapat pinjaman kredit. ”Saya belum mengerti masalah ini,” ujarnya.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

15 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

15 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.