INFO NASIONAL - Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan ataupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen wajib mempunyai izin dari Bea Cukai berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Namun masih banyak ditemukan kedai atau toko tak berizin yang menjual minuman beralkohol, seperti di Simpang Sei Dua, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Pengawasan semakin kami tingkatkan mengingat Kota Tanjung Balai merupakan salah satu daerah pemasaran barang kena cukai berupa minuman beralkohol dan rokok yang sangat potensial. Pengawasan mutlak diperlukan untuk memastikan aturan cukai telah dilaksanakan. Artinya, peredaran barang kena cukai tersebut dapat dikendalikan dan penerimaan negara tetap terjaga. Bagi yang menghalangi pemeriksaan, undang-undang telah menginstruksikan pengenaan denda terhadap pihak tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim.
Baca Juga:
Komitmen Bea Cukai Teluk Nibung terbukti saat pemeriksaan sebuah kedai/toko pada Jumat, 18 Agustus 2017. Berdasarkan informasi dari masyarakat, toko itu tidak memiliki izin, tapi bebas menjual minuman beralkohol. Dengan tidak mengganggu kegiatan jual-beli yang sedang dilakukan, petugas memeriksa minuman beralkohol yang dijual di toko tersebut dan menemukan minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.
Syahirul mengungkapkan, menurut aturan, minuman dengan kadar 5-20 persen, yang merupakan golongan B, dan di atas 20 persen, yang merupakan golongan C, wajib dilekati dengan pita cukai. “Semua minuman beralkohol yang ditemukan di toko tersebut wajib dilekati pita cukai. Selain itu, kami menemukan rokok berbagai macam merek. Setelah kami periksa, 78 botol minuman beralkohol dan 320 bungkus rokok tersebut menggunakan pita cukai ilegal,” tuturnya. Menurut Syahirul, hal ini merupakan pelanggaran ketentuan cukai sehingga pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di kantor. (*)
Baca Juga: