TEMPO.CO, Jakarta - Biro Umroh First Travel yakin mampu memberangkatkan ribuan calon jamaah umroh ke Tanah Suci. Hal ini bersamaan dengan keluarnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan ini disambut baik oleh First Travel walaupun sebelumnya mereka menolak permohonan PKPU dari calon jamaah.
“Sekarang bagus kita masuk PKPU. Jadi, jamaah tidak perlu khawatir tidak diberangkatkan karena yang memberangkatkan umrah itu bukan First Travel, tetapi Allah,” kata kuasa hukum dan legal First Travel Deski usai sidang putusan pada Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca :
Modus First Travel Sama Lagu Rhoma Irama Gali Lubang Tutup Lubang
Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?
Deski berharap PKPU dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi First Travel maupun calon jamaah. Selanjutnya, ia akan menawarkan proposal perdamaian dengan dua opsi, yaitu memberangkatkan jamaah atau mengembalikan dana yang disetor (refund).
“Saya jujur memilih memberangkatkan (umroh) saja daripada mengembalikan dana,” ujar Deski lagi.
Deski juga meminta agar sumber dana untuk memberangkatkan calon jamaah tidak diributkan. Ia mengaku, dana tersebut sudah disiapkan, walaupun berbagai aset milik bos First Travel, seperti mobil dan rumah, sudah disita polisi.
Simak juga :
Sempat Gunakan Jasanya, Ria Irawan Kaget First Travel Tipu Jemaah
Seperti diberitakan, kegiatan First Travel telah dihentikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juli 2017 lalu karena banyaknya keluhan dari pelanggan First Travel.
Kemudian, Kementerian Agama mencabut izin biro umrah ini pada 1 Agustus 2017. Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pun ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.
BISNIS.COM | LIDWINA TANUHARDJO | DA