TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Setyo Wasisto mengatakan belum ada kepastian siapa yang akan menindaklanjuti pemberangkatan atau mengembalikan uang jemaah umrah yang menjadi korban penipuan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Itu bukan kompetensi penyidik. Nanti saya salah menjawab. Nanti itu dari pihak lain," kata Setyo Wasisto seusai konferensi pers pengungkapan kasus penipuan First Travel di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga:
Bos First Travel Ditanya, Mas Gimana Rasanya Makan Uang Jemaah?
Setyo menegaskan tugas kepolisian adalah berfokus pada upaya pengungkapan adanya penipuan, penggelapan, dan pencucian uang seperti yang disangkakan kepada para tersangka. Perihal pemberangkatan atau pengembalian uang yang selama ini menjadi tuntutan jemaah yang menjadi korban, menurut dia, berada di luar kewenangan lembaganya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak pun menyampaikan poin serupa. Ia menyebut tidak berkompeten mengatakan siapa yang berwenang mengatur pengembalian ganti rugi kepada korban penipuan First Travel.
Baca pula:
Kasus Penipuan First Travel, Polisi: Tersangka Sering Jawab Lupa
"Penyidikan itu kan arahnya memidanakan orang, masuk penjara, gitu. Makanya saya bilang saya enggak kompeten. Kalau saya jawab, nanti saya dikejar," kata Herry.
Herry menambahkan, persoalan tersebut belum dibahas karena fokus saat ini masih proses penyidikan. Sejak memulai penyidikan pada 9 Agustus lalu, Bareskrim telah memperoleh sejumlah temuan, di antaranya modus operandi tersangka, data barang bukti, data aset, data jemaah, dan estimasi kerugian.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel yang juga istri Andika, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan adik Anniesa, Siti Nuraida "Kiki" Hasibuan.
Sebagai rencana tindak lanjut, Herry mengatakan penyidik akan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus First Travel, memeriksa saksi-saksi lain, memblokir rekening tersangka yang belum terblokir, dan jika perlu melakukan upaya paksa lain terhadap semua hal yang berkaitan dengan perkara.
BUDIARTI UTAMI PUTRI