TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 9 tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan jaksa KPK," kata ketua majelis hakim, Unggul Warsito, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 22 Agustus 2017. Bambang juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Baca juga: Bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto Segera Disidangkan
Majalis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Menurut hakim, terdakwa selaku Wali Kota Madiun ikut serta dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Ia menyertakan modal dalam proyek dan melibatkan perusahaan milik anaknya untuk menjadi bagian dalam memasok meterial proyek Pasar Besar Madiun.
Selain itu, terdakwa menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp 48 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Secara umum pertimbangan dan argumentasi hakim sama," kata jaksa KPK, Fitroh Rochcayanto.
Sedangkan pengacara Bambang Irianto, Indra Priangkasa, menyatakan menghormati keputusan hakim. Namun hakim dianggap tak mempertimbangkan profil terdakwa sebagai pengusaha. "Kami menyayangkan," kata dia.
NUR HADI