TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memperkirakan kerugian uang yang diakibatkan penipuan First Travel mencapai Rp 839 miliar. Angka tersebut diperoleh setelah penyidik merekap data terbaru yang menunjukkan bahwa masih ada 58.682 orang yang telah membayar kepada First Travel dan belum diberangkatkan umrah.
"Kalau kita hitung kerugiannya, untuk yang membayar saja kalau Rp 14,3 juta dikalikan 58.682 angkanya mencapai Rp 839.152.600," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak saat membacakan data hasil penyidikan di ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca: Dari Rp 700 Miliar Tinggal Rp 1,3 Juta, Rincian Utang First Travel...
Herry menyampaikan jumlah ini masih mungkin bertambah karena ada beberapa laporan yang menyatakan bahwa tersangka, yaitu Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, memiliki piutang ke sejumlah pihak.
"Dia punya utang kepada provider tiket Rp 85 miliar, kemudian provider visa Rp 9,7 miliar. Ini informasinya akan bertambah," ucap Herry.
Laporan lain yang masuk, kata Herry, yaitu utang sebesar Rp 24 miliar ke sebuah hotel di Arab Saudi. Untuk menelusuri aliran uang tersebut, saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca: Korban Pelapor First Travel Tembus 1.200 Orang
Andika dan Anniesa merupakan suami-istri yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang penyelenggaraan haji dan umrah First Travel. Keduanya ditahan pada 9 Agustus lalu setelah maraknya laporan masyarakat tentang penipuan pemberangkatan umrah yang mereka alami. Beberapa hari setelah menahan Andika dan Anniesa, Bareskrim Polri menahan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki.
BUDIARTI UTAMI PUTRI