TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan parkir bagian belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa pagi, 22 Agustus 2017. Ada berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan, seperti sabu seberat 60.026,3 gram, daun kath 24.956 gram, dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.
Menurut Kepala BNN Budi Waseso, prosedur pemusnahan sudah sesuai dengan standardisasi. "Ada penimbangan ulang, ada yang disisihkan untuk pengecekan lab. Pelaku turut menyaksikan barang bukti yang dimusnahkan," katanya, Selasa.
Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tujuh kasus pada Juli-Agustus 2017. Kesemua barang bukti tersebut terdapat dalam 3 koper, 4 dus, dan 7 amplop cokelat. Di hadapan wartawan, semua barang bukti, kecuali daun kath, disisihkan ke tempat pengujian.
Baca juga:
Jokowi Minta Pengedar Narkoba Ditembak, Ini Syaratnya
Setelah diberi tetesan kimia, barang-barang tersebut berubah warna, yang menunjukkan barang tersebut termasuk kategori narkoba. Kemudian barang bukti dimasukkan ke incenerator yang berada di atas mobil milik BNN.
Tampak 20 orang tahanan kasus narkoba turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Mereka ditangkap dari berbagai tempat, seperti Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, Denpasar; Pasar Bengkel, Serdang, Sumatera Utara; dan Batam. Juga terdapat paket narkoba yang tidak diambil pemiliknya. Turut hadir dalam acara ini Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.
MARIA FRANSISCA