TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian minggu lalu memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Rachmat Mulyana untuk memberikan reward (penghargaan) bagi supir pengunggah video pungutan liar anggota polisi. Namun, Tito mengatakan bahwa polisi tidak akan memberikan penghargaan serupa bagi warga lain yang melaporkan hal yang sama.
"Untuk reward? Oh tidak ada, saya pakai prinsip atau teori menegakkan telor, pernah dengar?" ujar Tito Karnavian kepada wartawan saat ditemui di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017. "Jadi ada seseorang mengadakan sayembara, kepada siapa saja yang bisa menegakkan telor yang bentuknya lonjong."
Baca juga:
Viral Video Pungli Polisi, Kapolri Tito: Dampaknya Positif
"Nah, semua orang mencoba menegakkan telor, tapi tidak ada yg bisa. Sampai akhirnya si pemberi sayembara sendiri yang melakukan. Dia meretakkan pinggiran telur, sampai telor akhirnya berdiri tegak." Orang lain komplain dengan si pemberi sayembara, kata Tito, karena merasa itu pekerjaan yang mudah.
"Tapi si pemberi sayembara bilang, ya kalian ngga ada inisiatif, kalian bisa karena meniru saya juga," kata Tito. Menurutnya, prinsip yang sama akan digunakan dalam kasus video pungli anggota polisi. "Yang saya beri reward, hanya yang pertama, tapi kalau yang lain, tidak, karena cuma mengikuti yang pertama," ujarnya.
Baca pula:
Pesan Kapolri Tito ke Anak Buahnya Menghadapi Media Sosial
Kepolisian, kata Tito, tidak ingin mengumbar reward begitu saja. "Nanti orang melaporkan tindak pungli hanya untuk mendapatkan reward saja dari polisi," ucapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menayangkan dugaan tindakan pungli oleh polisi lalu lintas di Kalimantan Selatan. Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi meminta sejumlah uang kepada seorang sopir.
Diberitakan oleh sejumlah media, Tito Karnavian langsung memerintahkan Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Polisi Rachmat Mulyana untuk menyelidik tindakan pungli tersebut. Jika terbukti benar, kata Tito, anggota polisi akan ditindak. Tapi jika tidak, justru sopir yang akan dikenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik).
FAJAR PEBRIANTO