TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi e-KTP Irman mengungkapkan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah marah ketika Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menghentikan setoran duit untuk memuluskan proyek e-KTP kepada Andi. “Andi marah sama Anang, mulai termin kelima Anang tidak bisa lagi setorkan yang ke Andi,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Senin, 21 Agustus 2017.
Irman berujar ia selalu mendapat laporan dari Sugiharto setiap kali ada penyerahan duit dari Anang ke Andi. Begitu pula Andi, selalu melaporkan ke Irman melalui Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang. Sugiharto juga merupakan terpidana korupsi e-KTP.
Baca: Jaksa KPK Sebut Andi Narogong Gelar Pertemuan Setir Proyek E-KTP
Irman mengatakan uang pada termin pertama hingga ketiga diserahkan di 2011. Ia mengatakan uang itu nantinya akan diserahkan oleh Andi kepada Setya Novanto. Saat proyek itu bergulir, Novanto adalah Pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR. Lalu termin keempat juga telah diserahkan oleh Anang ke Andi pada 2012.
Namun pada termin kelima, Anang tak lagi menyetorkan duit ke Andi. Alasannya, Anang dibebankan harus membayar angsuran mesin cetak e-KTP.
Menurut Irman, sebelum realisasi penyerahan itu, Andi membawa catatan kecil saat berkunjung ke kantor Kementerian Dalam Negeri. Catatan itu diserahkan Andi ke Sugiharto. Di situ tertera kode-kode angka dan huruf yang merupakan nominal dan siapa yang akan menerima.
Misalnya, kata Irman, kode K untuk Partai Golkar, B untuk Partai Demokrat. Selain itu ada kode untuk perorangan. Seperti AU yaitu Anas Urbaningrum senilai Rp 20 miliar, MA Marzuki Alie senilai Rp 20 miliar, dan CH Chaeruman Harahap Rp 20 miliar. “Itu laporan Pak Giarto kepada saya,” ujar Irman.
Sementara Sugiharto membenarkan keterangan Irman mengenai Andi Narogong. Ia menuturkan Anang tidak dapat kembali menyetorkan duit lantaran ada tanggung jawab membayar angsuran mesin cetak. Ia pun menambahkan uang itu tidak akan berhenti di Andi. “Andi setorkan ke Setya Novanto,” kata dia.
DANANG FIRMANTO