TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Elza Syarief menuturkan pertama kali mengetahui proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari kliennya Muhammad Nazaruddin. Saat itu, Elza menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Elza mengatakan Nazaruddin menjelaskan alur proyek e-KTP. “Sangat detail membagi dalam tiga tahap, tahap perencanaan, mengajukan persetujuan anggaran, lalu tahap pelaksanaan,” ujar Elza saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca juga: JPU KPK: Pemenang Tender Sebut Proyek E-KTP Milik Setya Novanto
Menurut Elza, meski Nazaruddin bisa menjelaskan detail, kliennya itu hanya mengetahui tahap perencanaan proyek e-KTP. Sebab, kata dia, tidak lama berselang Nazaruddin terjerat perkara dugaan korupsi proyek Hambalang.
Saat itu, kata Elza, Nazaruddin pernah menceritakan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam proyek e-KTP. Menurut Elza, Nazaruddin menyebut proyek itu dipimpin oleh Anas Urbaningrum dan Setya Novanto.
Anas bertugas untuk melancarkan anggaran proyek karena sebagai pimpinan di Partai Demokrat. Sedangkan Setya Novanto bertugas mencari pengusaha-pengusaha yang mampu mengurus proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Meski demikian, Elza Syarief mengaku tidak tahu lebih detail proyek e-KTP tersebut lantaran Nazaruddin ditangkap. “Tahap kedua saya tidak pernah tahu ceritanya,” ujar dia.
Proyek e-KTP kini terbukti merugikan negara Rp 2,3 triliun. Sejumlah politikus telah menjadi tersangka. Termasuk Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Partai Golkar, Markus Nari.
DANANG FIRMANTO