Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJBC dan PPATK Perkuat Pengawasan Pencucian Uang

image-gnews
Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang.
Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang.
Iklan

INFO NASIONAL - Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah berlangsung sejak tahun 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran yang strategis dibandingkan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting yang di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

Untuk semakin menyempurnakan kerja sama tersebut, kedua instansi ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada Senin, 21 Agustus 2017. MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, serta pengembangan sistem teknologi informasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meskipun demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting. “Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan, namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas,” ujar Heru.

Pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi. Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang. Selain itu membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU, mencari dan memberantas kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti Popri, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

Heru berharap penandatanganan MoU ini dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dimana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas. “Dengan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU. Selain itu, dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional. Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi Audit, Keberatan dan Banding, serta Juru Sita Bea Cukai,” kata Heru. (*)

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah berlangsung sejak tahun 2003. Kerja sama PPATK dengan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan lalu lintas uang dilakukan mengingat Bea Cukai memiliki peran yang strategis dibandingkan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bea Cukai memiliki peran penting yang di antaranya sebagai pihak pengawas pembawaan uang tunai lintas batas negara dan mendeteksi pencucian uang berbasis perdagangan internasional (trade based money laundering).

 

Untuk semakin menyempurnakan kerja sama tersebut, kedua instansi ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dan PPATK pada Senin, 21 Agustus 2017. MoU ini mencakup kerja sama di bidang pertukaran informasi, penangangan tindak pidana di bidang kepabeanan dan serta tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perumusan produk hukum, penelitian atau riset, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penugasan pegawai, serta pengembangan sistem teknologi informasi.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan bahwa ruang lingkup yang dicakup dalam MoU tersebut sudah cukup menyeluruh. Meskipun demikian, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai menambahkan beberapa poin penting. “Dalam ruang lingkup pertukaran informasi, Bea Cukai ingin ruang lingkupnya tidak hanya terkait penyidikan tindak pidana, melainkan juga untuk kepentingan optimalisasi penerimaan negara. Sementara, dalam ruang lingkup penanganan perkara, tidak hanya perkara kepabeanan, namun juga cukai, psikotropika, narkotika, perindustrian, dan perdagangan. Hal lainnya adalah dengan menambah ruang lingkup terkait pengawasan atas pembawaan uang tunai lintas batas,” ujar Heru.

 

Pernyataan kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut turut mengatur peran dan kewajiban masing-masing instansi. Bea Cukai memiliki peran dalam pemberian informasi dan data kepabeanan dan cukai berdasarkan permintaan, pemberian data kegiatan Bea Cukai dalam penguatan rezim anti pencucian uang. Selain itu membentuk satuan tugas penanganan perkara TPPU, mencari dan memberantas kasus TPPU secara bersama-sama dengan PPATK, meningkatkan pengawasan pembawaan uang tunai dengan menggunakan Passenger Name Record for Government (PNRGOV) atau sistem lain, serta berperan aktif dalam melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ruang lingkup MoU.

 

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga memiliki peran dan kewajiban dalam pelaksanaan MoU ini. PPATK berperan dalam pemberian data informasi transaksi keuangan terkait penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC, kepentingan optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan pengawasan pembawaan uang tunai yang menjadi tugas Bea Cukai, mengumpulkan informasi dari aparat penegak hukum lain seperti Popri, TNI, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan memberikan asistensi serta tenaga ahli dalam penyidikan TPPU oleh PPNS DJBC.

 

Heru berharap penandatanganan MoU ini dapat memberikan manfaat untuk Bea Cukai dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dimana DJBC berperan dalam menciptakan sistem pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas. “Dengan bekerja sama dengan PPATK, pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dapat semakin efektif. Kerja sama ini dapat memperkuat penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai serta TPPU. Selain itu, dengan dukungan informasi transaksi keuangan dari PPATK, Bea Cukai dapat memperkuat upaya pencegahan penyelundupan narkotika jaringan nasional maupun internasional. Tak hanya dua manfaat tersebut, kerja sama ini dapat menunjang tugas Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi penerimaan negara seperti fungsi Audit, Keberatan dan Banding, serta Juru Sita Bea Cukai,” kata Heru. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.