TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta John Halasan Butar Butar mencecar pengacara Anton Taufik yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pemberian keterangan tidak benar dalam sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Miryam S Haryani. Hakim John Halasan Butar Butar berkali-kali menanyakan pesan yang disampaikan tersangka Kasus e-KTP, Markus Nari, kepadanya.
“Peran apa yang sedang Anda mainkan?” tanya John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.
Baca: KPK Periksa Elza Syarief untuk Tersangka E-KTP Markus Nari
Anton Taufik mengaku sebagai kawan dekat Markus Nari. Dia mengenal politikus Partai Golkar itu sejak 2013. Saat itu keduanya memiliki rumah bersebelahan di Makassar. Anton dan Markus sering berkomunikasi untuk konsultasi persoalan hukum.
Dalam kesaksiannya, Anton Taufik mengaku diminta oleh Markus Nari mencarikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Markus Nari dan Miryam S Haryani. Kedua BAP itu berhasil ia peroleh pada 14 Maret 2017 dari Siswanti, Panitera Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim John menuturkan, tindakan Anton meminta BAP atas nama terdakwa Miryam dan Markus tidak bisa dibenarkan. Ia kembali meminta agar Anton berterus-terang mengenai perannya dalam kasus e-KTP. Namun, Anton mengaku menuruti permintaan Markus Nari itu, hanya karena ingin membantu.
Simak pula: Korupsi E-KTP, KPK Sudah Kantongi Bukti Upaya Pembungkaman Miryam
“Membantu, pantau-pantau perkembangan karena dia dipanggil sebagai saksi e-KTP. Karena hubungannya bertetangga dengan beliau,” ujar Anton Taufik.
John terus mencecar Anton tentang pesan lain yang disampaikan Markus Nari kepadanya. Anton pun mengungkapkan kalau Markus pernah berpesan agar tidak menyebut namanya jika bertemu Miryam S Haryani.
“Markus menyampaikan kalau ketemu Miryam, jangan sebut nama saya,” kata Anton. Namun Anton tidak pernah mengungkapkan hal itu lantaran takut terjadi apa-apa. Masih atas permintaan Markus Nari, Anton Taufik menyerahkan sendiri salinan BAP Miryam S Haryani kepada pengacara Elza Syarief selaku kuasa hukum Miryam. Saat Anton mendatangi kantor Elza, Miryam S Haryani sudah berada di sana.
DANANG FIRMANTO