Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Hak Angket KPK Sebut 4 Poin Penting Terkait Kinerja KPK

Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu memamerkan seragam Pansus Hak Angket KPK dalam rapat audiensi dengan kelompok masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 14 Juni 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menyebut empat poin krusial mengenai kinerja KPK tersebut, yaiutu terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

"Dalam tata kelola kelembagaan, sebagai lembaga yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan namun uang negara yang mampu dikembalikan tidak begitu signifikan," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017.

Baca juga:

Namanya Muncul di Rekaman Miryam, Masinton: Itu Trik Penyidik

Masinton menilai kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu menurutnya mengakibatkan banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.

"KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai 'triger mechanism' terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal dalam melakukan supervisi dan koordinasi seperti bertindak diluar kewenangannya. Misalnya kasus pengambilalihan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Baca pula:

Kenapa Masinton Ingin Dikonfrontir dengan Penyidik dan Miryam?

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan terkait tata kelola SDM, ada empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah capai batas usia pensiun, dan itu melanggar PP Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masinton mengatakan pula, ada 29 pegawai ataupun penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. "Dalam hal ini, BPK mengeluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar, baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM KPK," katanya.

Langgar pengelolaan dalam konteks peradilan pidana, Masinton menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, KPK cenderung bertindak melanggar pengelolaan informasi yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang ditanganinya.

Dia mencontohkan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut.

"KPK juga bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa tidak boleh didampingi pengacara. Pelanggaran penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi, maupun yang sudah jadi tersangka, diumbar ke publik, ini bertentangan azas praduga tak bersalah," katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan terkait anggaran KPK, berdasarkan temuan BPK ada beberapa hal yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Masinton yang menggantikan Risa Mariska sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket mengatakan, ada temuan pegawai KPK diberikan gaji ganda, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas, kegiatan perjalanan dinas, pembangunan gedung KPK, KPK miliki rumah aman yang tidak ada dalam UU.

ANTARA   I   SDA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
Geledah Dua Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, Penyidik KPK Bawa Sejumlah Dokumen

Penyidik KPK menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel. Membawa sejumlah dokumen.


Profil Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris Wika Beton Termuda Tersangka KPK

3 jam lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Kasus yang menjerat Dadan merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Dadan Tri Yudianto, Eks Komisaris Wika Beton Termuda Tersangka KPK

Dadan Tri Yudianto tercatat sebagai komisaris termuda di PT Wijaya Karya Beton saat diangkat pada 2021. Usianya saat itu belum genap 35 tahun.


KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

4 jam lalu

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beberkan Kronologi Peran Dadan Tri Yudianto di Kasus Hasbi Hasan

KPK membeberkan peran Dadan Tri Yudianto dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia menjadi perantara uang ke Hasbi Hasan.


KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

5 jam lalu

Mantan Komisaris PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK resmi menahan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung


KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

8 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

KPK menggeledah dua rumah milik adik tersangka Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

10 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Dua mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yakni Dirut Antam 2015-2017 Tedy Badrujaman dan Dirut Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.


Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Dua polisi tampak ikut mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 6 Juni 2023. ANTARA/Yude
Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

KPK menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Batam


KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api


Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

12 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

Dewas KPK menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan soal pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan kebocoran dokumen