Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Segera Memperketat Aturan Sponsor Rokok  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah akan memperketat aturan iklan rokok pada indikator kabupaten atau kota layak anak (KLA). Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lenny Rosalin mengatakan timnya menambah indikator larangan promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok pada tahun depan. 

“Ini kesepakatan hasil evaluasi kami dalam pelaksanaan kabupaten/kota layak anak,” kata Lenny kepada Tempo, Ahad, 20 Agustus 2017.

Baca: Cabut Larangan Iklan Rokok, LSM: Balek Bajak Kepentingan Publik

Awalnya salah satu indikator untuk mendapatkan predikat KLA hanya tidak ada iklan rokok di tempat publik, tempat banyak berkumpulnya anak-anak. Namun akhirnya diputuskan sponsor dan promosi rokok dilarang untuk fasilitas publik yang menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), seperti sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. 

“Sponsor dan promosi itu salah satu bentuk marketing untuk mempengaruhi anak. Buktinya banyak perusahaan rokok yang mensponsori kegiatan anak muda saat ini,” kata Lenny. Dia meminta pemerintah daerah berinovasi memperbaiki kebijakan demi anak-anak.

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo mengatakan promosi dan sponsor adalah salah satu jalur masuk industri rokok untuk memasarkan produknya di kalangan muda karena mereka sudah tidak boleh beriklan di KTR. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat pemberian sponsor dan promosi acara di sekolah, pastinya banyak spanduk dan ornamen perusahaan rokok yang terpajang di acara itu. 

Simak juga:
 Pembatasan Rokok Dinilai Tidak Mematikan Petani Tembakau

"Secara psikologis, brand rokok itu sudah tertanam di kepala anak-anak itu," ujar Lenny dalam diskusi “Mendorong Pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor Rokok untuk Melindungi Anak Indonesia”, Sabtu lalu.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari setuju perlunya pengetatan dalam pemberian sponsor dan promosi acara sekolah atau kegiatan di fasilitas umum. 

Lisda pun mengkritik masih banyaknya iklan rokok berupa spanduk yang terpajang di warung-warung tidak jauh dari sekolah. “Dulu industri rokok lebih banyak memasang iklan di billboard, tapi saat ini iklan lebih banyak dalam bentuk spanduk karena murah, mudah, dan pemasangannya bisa sampai ke daerah pelosok,” katanya. 

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

15 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

26 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

29 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

40 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

44 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

47 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

50 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

57 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.