TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi kasus simpang siur kewarganegaraan Johannes Marliem, salah satu saksi kunci megakorupsi proyek e-KTP, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan bahwa Marliem bukan lagi warga negara Indonesia (WNI).
"Sudah ada konfirmasi dari otoritas Amerika Serikat, bahwa dia sudah memegang kewarganegaraan Amerika Serikat sejak tahun 2014," kata Menteri Retno Marsudi, di gedung Carakaloka, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2017.
Baca:
Menlu Retno Marsudi Cek 2 Info Soal Status Johannes Marliem
Curhat Terakhir Marliem: Apartemen Dirampok dan Investigasi E-KTP
Sebelumnya, simpang siur kewarganegaraan Johannes Marliem sempat mencuat. Marliem disebut-sebut memiliki kewarganegaraan Indonesia tapi ada juga informasi yang mengatakan dia sudah menjadi warga negara Amerika.
Karena Marliem bukan lagi warga Indonesia, Retno menyebut Kementerian Luar Negeri tidak akan lagi mengurus hal itu. Terkait dengan kasus proyek korupsi e-KTP, Retno mengatakan menyerahkan semua hal itu kepada Komisi Pemberatasan Korupsi.
"Kalau kasus hukumnya silakan (ke KPK), itu bukan kewenangan kami. Itu adalah kewenangan KPK," ujar Retno.
Simak juga:
Johannes Marliem, Pemilik 500 GB Rekaman Korupsi E-KTP Meninggal
Johannes Marliem ditemukan tewas pada 10 Agustus 2017 di Los Angeles, Amerika. Kematian Marliem diinformasikan oleh otoritas keamanan di Amerika lewat Kedutaan Besar RI di Washington DC.
Dia merupakan salah satu saksi kunci kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Tewasnya Johannes menambah daftar saksi kasus e-KTP yang meninggal.
Sebelum Johannes Marliem, ada dua saksi dari kalangan anggota Dewan yang meninggal. Mereka adalah politikus Partai Demokrat, Mayor Jenderal TNI (purnawirawan) Ignatius Mulyono, dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mustokoweni.
DIAS PRASONGKO | ADITYA BUDIMAN | DWI A.