TEMPO.CO, Lumajang - Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang, Wagiono, menolak ketika diajak ikut upacara memperingati HUT RI ke-72, Kamis, 17 Agustus 2017. Lelaki 43 tahun asal Kendal, Jawa Tengah, itu memilih tetap berada di dalam sel ketika para penghuni penjara lainnya mengikuti upacara.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang Martono mengatakan, ketika pintu sel ratusan penghuni LP dibuka untuk memberi kesempatan narapidana mengikuti upacara, Wagiono diam saja. "Pintu selnya tidak dibuka," kata Martono, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca: Deradikalisasi: Gagal atau Berhasil?
Wagiono menghuni LP Lumajang sejak 2015. Setiap peringatan HUT RI, Wagiono memang enggan ikut upacara dengan alasan tidak mau menghormat kepada bendera merah putih. "Itu soal keyakinan. Sebenarnya, sikap dan perilaku Wagiono ini baik-baik saja di Lapas," kata Martono.
Namun untuk kegiatan-kegiatan lain, seperti kegiatan Salat Idul Fitri maupun Idul Adha, Wagiono sudah pasti mengikuti. Menurut Martono, sikap Wagiono sebenarnya kooperatif. "Tapi kalau untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan, dia tidak mau. Mungkin doktrin yang ditanamkan sudah melekat dalam," katanya.
Simak: Wiranto: Amerika Serikat Akan Bantu Indonesia Perangi Terorisme
Wagiono divonis 10 tahun penjara dalam tindak pidana terorisme. Dia baru menghirup udara bebas pada 2023. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebenarnya sudah beberapa kali melakukan assesment kepada Wagiono.
Saat assesment dia dinyatakan tidak ada masalah. "Yang bersangkutan mengikutinya dengan biasa-biasa saja," kata Martono. "Namun, untuk mengubah apa yang sudah menjadi keyakinannya, itu susah untuk dilakukan."
DAVID PRIYASIDHARTA