TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017 terhadap 92.816 narapidana. Sebanyak 90.372 narapidana mendapatkan remisi umum atau RU I, dan sebanyak 2.444 narapidana bisa langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II.
Dari 90.372 narapidana penerima RU I, sebanyak 23.899 orang menerima remisi 1 bulan, 23.512 orang menerima remisi 2 bulan, 25.448 orang menerima remisi 3 bulan, 10.598 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 5.436, dan 1.130 orang menerima remisi 6 bulan.
Simak: 17 Agustus, Dapat Remisi 5 Bulan Narapidana Terorisme
Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 299 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 361 orang bebas setelah menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas setelah menerima remisi 3 bulan, 610 orang bebas setelah menerima remisi 4 bulan, 454 orang bebas setelah menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas setelah menerima remisi 6 bulan.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530.
Penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 orang penerima RU I dan 508 orang penerima RU II. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 11.306 orang dan RU II sebanyak 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU II sebanyak 174 orang. Untuk narapidana dari DKI Jakarta, penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.
Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.
RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp 1,5 triliun. "Paket ini disusun untuk pembenahan permasalahan pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan," kata Yasonna dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 17 Agustus 2017.
Yasonna mengatakan saat ini sedang dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana. Caranya dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum.
MAYA AYU PUSPITASARI