TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian remisi umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 102 miliar. Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan RU Kemerdekaan RI.
Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi atau RU I, sementara 2.444 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi atau RU II.
Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I mencapai Rp 98,6 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU II mencapai Rp 3,485 miliar. "Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 102,1 miliar," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam pernyataan tertulis, Kamis, 17 Agustus 2017.
Simak: 17 Agustus, Dapat Remisi 5 Bulan Narapidana Terorisme
Dari 90.372 narapidana penerima RU I, 23.899 di antaranya menerima remisi 1 bulan, 23.512 orang menerima remisi 2 bulan, 25.448 orang menerima remisi 3 bulan, 10.598 orang menerima remisi 4 bulan, 5.436 orang menerima remisi 5 bulan, dan 1.130 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 299 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 361 orang bebas setelah menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas setelah menerima remisi 3 bulan, 610 orang bebas setelah menerima remisi 4 bulan, 454 orang bebas setelah menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas setelah menerima remisi 6 bulan.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530.
Penerima RU narapidana terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 penerima RU I dan 508 RU II. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I 11.306 orang dan RU II 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I 6.144 orang dan RU II 174 orang.
MAYA AYU PUSPITASARI