TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim meminta KPK tidak menganggap enteng pernyataan Miryam S. Haryani soal dugaan penyidik bertemu anggota Komisi III DPR.
Dalam rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu Miryam S. Haryani menyebut ada penyidik bertemu dengan Komisi III DPR yang diduga akan menghentikan kasus korupsi KTP elekronik dan meminta uang Rp 2 miliar. Diduga ada salah satu penyidik dengan jabatan direktur yang bertemu dengan komisi hukum itu.
Baca : Korupsi E-KTP, KPK Sudah Kantongi Bukti Upaya Pembungkaman Miryam
"KPK tak boleh menanggapi pernyataan Miryam itu dengan begitu saja. Tidak patut bagi pimpinan KPK hanya menyatakan bahwa penyidik KPK tidak melakukan pertemuan dengan seseorang saksi atau pihak terkait tanpa dilakukan pemeriksaan internal dengan ketat terlebih dahulu," kata Hifdzil di Yogyakarta, Kamis, 17 Agustus 2017.
Dia menyatakan, ada banyak kritik selama ini terhadap internal KPK dalam menangani perkara. Seharusnya diterapkan hal yang sama bagi laporan yg mengindikasikan perilaku internal KPK.
Hal ini juga untuk meng-counter pernyataan Panitia Khusus Hak Angket DPR bahwa ada pembusukan dari dalam di internal KPK.
"Kalau pernyataan pimpinan KPK soal pernyataan Miryam terkait perilaku internal KPK hanya disikapi enteng saja, maka ini bisa jadi senjata bagi panitia khusus hak angket atau yang lainnya untuk menyerang KPK," tutur Hifdzil.
Hal itu, Hifdzil menambahkan tidak boleh dibiarkan. Maka jalan satu-satunya adalah pengawas internal KPK mendalami pernyataan Miriyam dan melakukan pemeriksaan dengan ketat terhadap nama-nama internal KPK yg disebut oleh Miryam.
Simak juga : Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR, Ada Rekamannya
"Sebab, KPK adalah institusi yang didesain untuk memberantas korupsi, bukan melindungi pelanggaran etik internalnya. Tentunya sangat berbahaya karena keterangan tentang penyidikan bisa lari keluar sebelum sampai ke persidangan. Hal ini akan sangat menyulitkan pembongkaran kasus e-ktp," kata dosen ilmu hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Aktivis antikorupsi Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba menambahkan, KPK hatus lebih tegas menindak penyidiknya yang melakukan kesalahan. Apalagi sampai minta-minta uang untuk penghentian kaaus. "Itu jelas tidak bermartabat dan mencoreng KPK," kata dia terkait pernyataan Miryam S. Haryani.
MUH SYAIFULLAH